BANDAR LAMPUNG — Keluarga AFA, anak yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSIA Puri Betik Hati, Bandar Lampung, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Nomor 35/P/MDP/IV/2026. Melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pesenggiri Lampung, keluarga menyoroti dugaan keterlambatan penanganan medis, termasuk waktu tunggu lebih dari delapan jam setelah pasien didiagnosis mengalami usus buntu.
Direktur LBH Pesenggiri Lampung sekaligus kuasa hukum keluarga, Satrya Surya Pratama, mengatakan pengajuan PK ditempuh karena keluarga menilai masih terdapat persoalan mendasar dalam penanganan medis terhadap AFA yang perlu diperiksa kembali.
“Keterlambatan tindakan medis pada kondisi gawat darurat adalah bentuk pengabaian tanggung jawab profesi yang berujung fatal,” tegas Satrya.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak keluarga, peristiwa bermula pada Minggu malam, 15 Februari 2026, ketika AFA dibawa ke unit gawat darurat (UGD) karena mengalami nyeri perut hebat disertai muntah-muntah.
Hasil pemeriksaan laboratorium pada Senin (16/2/2026), menurut keterangan yang disampaikan keluarga, menunjukkan kadar leukosit mencapai 19.000. Keluarga menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius dalam menentukan langkah penanganan lanjutan.
AFA kemudian didiagnosis mengalami usus buntu pada Selasa (17/2/2026) pagi. Namun, menurut kronologi keluarga, tindakan operasi yang direncanakan tidak segera dilaksanakan. Pasien disebut menunggu lebih dari delapan jam sebelum kondisinya memburuk dan akhirnya meninggal dunia sebelum menjalani operasi.
Rangkaian peristiwa tersebut menjadi salah satu dasar keluarga mempersoalkan penanganan medis yang diberikan rumah sakit. Dugaan kelalaian itu masih perlu dinilai berdasarkan rekam medis, keterangan para pihak, serta pemeriksaan lembaga yang berwenang.
Melalui permohonan PK, tim kuasa hukum meminta MDP mengevaluasi kembali peran dr. M. Iqbal, Sp.A., selaku Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), serta meninjau sanksi terhadap dokter yang disebut terlibat dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum juga mendesak agar sanksi disiplin diperberat, termasuk penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) dan rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik (SIP), sesuai ketentuan yang berlaku. Tuntutan tersebut, menurut mereka, diperlukan untuk memperkuat pertanggungjawaban profesi dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Satrya menegaskan, langkah hukum tersebut bukan untuk mengabaikan proses yang telah berjalan, melainkan meminta agar seluruh fakta dan alat bukti diperiksa secara menyeluruh.
“Kami menghormati proses yang berjalan. Namun, permohonan PK ini adalah hak hukum keluarga agar seluruh alat bukti dan fakta kelalaian diperiksa secara menyeluruh dan transparan oleh lembaga berwenang,” pungkasnya.
Keluarga berharap permohonan tersebut dapat membuka ruang evaluasi terhadap putusan sebelumnya sekaligus menghadirkan kejelasan mengenai penanganan medis yang diterima AFA. (Red)








