Kebun Sawit Diduga Digusur, Herman BK Laporkan PT Indo Lampu Perkasa, Kerugian Ditaksir Rp3 Miliar

TULANG BAWANG — Dugaan penggusuran dan perusakan kebun sawit milik Herman BK di wilayah Lebung Tepuy, Way Terusan, KM 48–50, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, berujung laporan ke kepolisian. Herman melaporkan persoalan tersebut ke Polres Tulang Bawang dengan taksiran kerugian mencapai Rp3 miliar.

Berdasarkan dokumen tanda penerimaan laporan/pengaduan, Herman tercatat menyampaikan pengaduan pada 9 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB. Ia menduga aktivitas penggusuran kebun tersebut berkaitan dengan PT Indo Lampu Perkasa (ILP).

Dalam keterangannya kepada kepolisian, Herman menyebut peristiwa bermula pada Kamis (8/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, ia mengaku mendapat telepon dari anaknya, Hasan, yang mengabarkan adanya rencana penggusuran kebun sawit milik keluarga mereka.

Herman bersama anak-anaknya kemudian mendatangi lokasi. Di sana, ia mengaku melihat kerusakan pada kebun yang disebut sebagai milik keluarganya. Ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan pihak pengamanan perusahaan dan meminta aktivitas tersebut dihentikan sementara agar persoalan dapat dibicarakan.

Namun, menurut keterangan dalam pengaduannya, ketika kembali mendatangi lokasi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB bersama sejumlah rekan media, Herman mengaku mendapati kebun sawit tersebut telah dirobohkan.

Kerugian yang dilaporkan ditaksir mencapai Rp3 miliar. Nilai tersebut masih berupa klaim pelapor dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan serta pengumpulan bukti oleh aparat penegak hukum.

Herman disebut turut menyerahkan dokumentasi berupa foto dan video sebagai bukti pendukung. Dokumen tersebut diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri kronologi kejadian, kondisi kebun, serta pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Persoalan ini juga menyangkut kejelasan status kepemilikan atau penguasaan lahan dan dasar aktivitas yang dilakukan di lokasi. Kedua aspek tersebut perlu diperiksa agar penanganan perkara tidak hanya bertumpu pada klaim salah satu pihak.

Herman dalam persoalan ini didampingi Ketua LSM LIPAN Tulang Bawang, Joni Zantoni. Pihak pendamping meminta Polres Tulang Bawang menindaklanjuti laporan dengan memeriksa pihak-pihak terkait, menelusuri bukti yang diserahkan, serta memberikan perkembangan penanganan perkara sesuai prosedur.

Penanganan yang objektif diperlukan untuk mencegah persoalan lahan tersebut berkembang menjadi konflik terbuka. Semua pihak juga diharapkan menahan diri dan tidak melakukan tindakan sepihak selama proses klarifikasi dan pemeriksaan berlangsung.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari PT Indo Lampu Perkasa mengenai dugaan penggusuran tersebut. Konfirmasi kepada pihak perusahaan diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai aktivitas di lokasi, dasar penguasaan lahan, dan tanggapan atas taksiran kerugian yang disampaikan pelapor. (Ag)

Pos terkait