Pemkab dan Forkopimda Lampung Timur Sepakati Hiburan Dibatasi hingga Pukul 17.00 WIB

LAMPUNG TIMUR — Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan di wilayah setempat hingga pukul 17.00 WIB. Kebijakan ini ditujukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban serta berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, Selasa (13/10/2026). Sejumlah unsur yang terlibat meliputi pemerintah daerah, Polres Lampung Timur, Kodim 0429/Lampung Timur, Kejaksaan Negeri, dan DPRD Lampung Timur.

Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah mengatakan, kebijakan tersebut lahir dari koordinasi lintas sektor dan masukan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan kejaksaan, serta laporan masyarakat mengenai dampak kegiatan hiburan malam.

Menurut Ela, pembatasan waktu bukan dimaksudkan untuk melarang masyarakat menggelar hiburan atau menghambat kegiatan usaha. Namun, penyelenggara harus mematuhi batas waktu yang telah disepakati.

“Ini bukan untuk menghambat atau melarang orang berusaha, bukan untuk mengurangi dan menyusahkan masyarakat yang mau berusaha. Hiburan tetap boleh dilaksanakan, tetapi ada pembatasan waktu yang harus dipatuhi,” tegas Ela.

Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut merupakan salah satu langkah pencegahan terhadap berbagai persoalan sosial, mulai dari penyalahgunaan narkoba, perjudian daring, kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ela meminta seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, aktif menyosialisasikan kebijakan tersebut. Tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, organisasi kemasyarakatan, asosiasi penyelenggara hiburan, dan insan pers juga diharapkan terlibat dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Ini bagian dari mitigasi risiko agar tidak terus-menerus muncul korban berikutnya. Kita harus melakukan sosialisasi, edukasi, dan membangun pemahaman bersama sampai ke tingkat RT dan dusun,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ela turut menyinggung persoalan rumah tangga di Lampung Timur. Ia menyebut sekitar 3.000 pasangan telah mengajukan perceraian hingga 2026, dengan sebagian perkara masih dalam proses. Menurutnya, persoalan sosial membutuhkan penanganan bersama dengan memperhatikan berbagai faktor yang melatarbelakanginya.

Sementara itu, Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah menjelaskan, kesepakatan tersebut antara lain mengatur pembatasan kegiatan hajatan, orgen tunggal, dan hiburan malam yang menimbulkan kebisingan, keresahan, atau berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Yuliansyah menyebut batas waktu pelaksanaan hiburan dalam kesepakatan itu adalah pukul 17.00 WIB. Ia meminta para kapolsek, camat, dan danramil segera berkoordinasi dengan kepala desa untuk menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat, termasuk pemilik hajatan dan penyelenggara hiburan.

Kapolres mengakui pelaksanaan kebijakan di lapangan berpotensi menghadapi kendala, penolakan, maupun pelanggaran. Karena itu, pengawasan dan penanganannya tidak dapat hanya dibebankan kepada kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat.

“Kalau kita sudah bergandengan tangan bersama-sama, insyaallah semua akan bisa teratasi dengan baik. Tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh elemen masyarakat harus ikut membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat,” kata Yuliansyah.

Ia juga meminta koordinasi berjenjang antara unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), kepala desa, hingga tingkat RT diperkuat agar kendala dalam penerapan kesepakatan dapat segera ditangani.

Melalui kesepakatan ini, Pemkab Lampung Timur dan Forkopimda berharap pembatasan waktu hiburan dapat diterapkan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan mencegah persoalan sosial. (Edwar)

Pos terkait