Bagian Pengadaan Barjas Setdakab Pesawaran Gelar Sosialisasi Penginputan RUP TA 2025

Pesawaran – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setdakab Pesawaran mengadakan Sosialisasi Tata Cara Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2025. Acara berlangsung di Aula Pemkab Pesawaran pada Senin, 23 Desember 2024, dengan diikuti 120 peserta yang berasal dari berbagai perangkat daerah, termasuk Kasubbag Perencanaan, Kasubbag Umum, Pejabat Pelaksana Teknis, dan Admin SIRUP.

Asisten Ekobang Marzuki, yang mewakili Bupati Pesawaran, hadir bersama Kepala Bagian Pengadaan Barjas Nanang Sumarlin, serta Perwakilan Biro Barang dan Jasa Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Muhammad Yusron, sebagai narasumber.

Baca Juga  Kapolres Tulang Bawang Barat Bersama Forkopimda Monitoring Misa Natal di Sejumlah Gereja

Dalam sambutannya, Marzuki menekankan pentingnya perencanaan komprehensif dalam pengadaan barang dan jasa untuk memastikan efektivitas serta efisiensi. “Tanpa RUP, proses pengadaan barang dan jasa tidak akan berjalan baik. Oleh karena itu, Pengguna Anggaran memiliki peran besar dalam menyusun dan menetapkan RUP,” jelasnya.

Marzuki juga menyoroti perlunya transparansi dalam pengisian SIRUP untuk mendukung Monitoring Prevention of Corruption (MCP-KPK) yang diawasi oleh KPK RI. “Kita harus bersama-sama mewujudkan pengadaan barang/jasa yang transparan, akuntabel, dan efisien,” tambahnya.

Baca Juga  Pemdes Way Kepayang Buka Akses Jalan Penghubung Antar Desa

Sementara itu, Muhammad Yusron menjelaskan mekanisme perencanaan pengadaan sesuai Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021. Ia menekankan bahwa semua pihak terkait—PA, KPA, PPK, hingga Pejabat Pengadaan—memiliki tugas dan wewenang yang telah diatur untuk mendukung tata kelola pengadaan yang lebih baik.

“Dengan komitmen dari semua pihak, kita bisa meningkatkan Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Pesawaran,” ujar Yusron.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

(Red)

Pos terkait