Kasus Gugatan Ketua Perbakin Kota Bandar Lampung, Mediasi Digelar

Bandar Lampung – Kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Hengki Ahmat Jazuli sebagai Ketua Perbakin Kota Bandar Lampung terpilih terus berlanjut. Setelah sempat mengalami penundaan sidang, kedua belah pihak akhirnya menjalani mediasi pada Senin (17/02/2025).

Mediasi yang berlangsung antara Hengki Ahmat Jazuli dan Pengurus Provinsi Perbakin Lampung ini bertujuan untuk mencari solusi atas konflik yang terjadi. Dalam mediasi tersebut, penggugat mengajukan dua tuntutan utama kepada tergugat.

Baca Juga  Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Hadiri Lomba Tata Hidang Makanan Berbahan Dasar Kopi Pada Event Kopi Lampung Begawi Tahun 2022

“Kami meminta Pengurus Provinsi Perbakin Lampung mencabut SK pembekuan enam klub menembak dengan nomor surat 001/SK/I/2025/P3L tertanggal 3 Januari 2025 yang berada di bawah naungan Perbakin Kota Bandar Lampung,” ujar Hengki Ahmat Jazuli usai mediasi, Senin (17/02/2025).

Selain itu, Hengki juga meminta pengukuhan dirinya sebagai Ketua Perbakin Kota Bandar Lampung berdasarkan hasil Musyawarah Kota Perbakin Bandar Lampung yang telah digelar pada 19 Oktober 2024.

Hingga saat ini, hasil akhir dari mediasi masih menunggu keputusan dari pihak Pengurus Provinsi Perbakin Lampung. Penggugat berharap tuntutan tersebut dapat dipenuhi demi menjaga keberlangsungan organisasi serta mendukung perkembangan olahraga menembak di Bandar Lampung.

Baca Juga  Jelang HUT ke-59, Bank Lampung Siap Bertransformasi dan Berinovasi

“Kami berharap ada keputusan yang adil dan sesuai dengan aturan organisasi, sehingga tidak ada lagi polemik di kemudian hari,” imbuhnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak tergugat belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil mediasi tersebut. (*)

Pos terkait