MEKANISME pengelolaan BLT Dana Desa tahun 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Nomor 222/PMK.07/2020 tanggal 28 Desember 2020.
Dalam PMK tersebut tegas menyatakan bahwa Dana Desa tetap diprioritaskan penggunaannya untuk jaring pengaman sosial yaitu Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
BLT Dana Desa merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli dan daya ungkit ekonomi masyarakat desa. Besaran anggaran yang telah disiapkan pada tahun 2021 yakni sebesar Rp14,4 triliun.
Dalam Nomor 222/PMK.07/2020 ini, pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa, dan pada pasal 39 ayat (6) disebutkan Besaran BLT Dana Desa sebesar Rp300.000 selama 12 bulan.
Terkait itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Pesawaran, pada tahun 2021 sudah menggariskan bahwa 40 persen dari Dana Desa (DD) dikhususkan untuk program perlindungan sosial Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bagi masyarakat terdampak Covid-19.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 tahun 2021 telah ditetapkan bahwa anggaran 40 persen yang bersumber dari DD tidak diperbolehkan untuk kegiatan lain di desa.
Dengan adanya regulasi tersebut pemerintah desa wajib menganggarkan DD dengan besaran yang telah ditetapkan untuk BLT-DD.
Penggunaan 40 persen DD untuk BLT-DD tersebut tetap tergantung kondisi keluarga penerima manfaat (KPM) di masing-masing desa. Intinya, BLT-DD harus tepat sasaran dalam penyalurannya.
Data PMPD Kabupaten Pesawaran menyebutkan pada tahun 2021 capaian BLT-DD yang telah dibagikan kepada 6.100 KPM di 144 desa di Kabupaten Pesawaran dengan anggaran sebesar Rp21 miliar. Penyaluran BLT DD pada tahun 2021 sudah mencapai 100 persen.
Kemudian tahun 2022 BLT DD dianggarkan sebesar Rp60 miliar, atau naik tiga kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Kenaikan anggaran BLT DD tersebut justru terjadi pada saat anggaran DD untuk Pesawaran mengalami penurunan sampai Rp5 miliar dari Rp156 miliar pada 2021 turun menjadi Rp 151 miliar pada 2022.(IWA)