LSM RUBIK Siapkan Aksi Jalanan Ungkap Dugaan Penyimpangan Penyaluran CSR PT PLN untuk oknum Karyawan Sendiri

“Kami masih menunggu keterangan resmi PLN, dan bila masih diabaikan kami akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).” kata Ketua RUBIK Lampung, Feri Yunizar.

LSM RUBIK Siapkan Aksi Jalanan Ungkap Dugaan Penyimpangan Penyaluran CSR PT PLN untuk oknum Karyawan Sendiri.

“Kami masih menunggu keterangan resmi PLN, dan bila masih diabaikan kami akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).” kata Ketua RUBIK Lampung, Feri Yunizar.

Bacaan Lainnya

 

KASUS dugaan penyimpangan dana Corporate social responsibility (CSR) di PT PLN Tanjungkarang menjadi isu serius yang akan ‘diledakkan’ oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Restorasi untuk Kebijakan (RUBIK) Provinsi Lampung.

Ketua RUBIK Lampung, Feri Yunizar memastiskan lembaganya akan menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (11/7/23) untuk mendesak BUMN tersebut membuka data list penyaluran dana CSR yang sudah disalurkan di Provinsi Lampung minimal dua tahun terakhir.

“Sebagai pintu masuknya kami akan ungkap dan beberkan salah satu bukti adanya dugaan penyaluran dana CSR untuk kegiatan usaha karyawan PT PLN sendiri saat orasi sendiri,” tegas Feri, Sabtu (08/07/23).

Bukti dimaksud adalah penyaluran CSR PT PLN yang disalurkan kepada oknum PT PLN untuk fasilitas pengairan pertanian di Desa Sumber Jaya, Jati Agung, Lampung Selatan.

Cilakanya, penyaluran dana CSR itu juga diduga menabrak aturan perhutanan, sebab lokasi pertanian di Sumber Jaya, Jati Agung tesebut masuk dalam Kawasan Hutan Register Gedung Wani.

Baca Juga  Ketua KONI SZU Ditangkap

Ketua LSM RUBIK. Feri Yunizar menjelaskan penyaluran CSR PLN untuk oknum PLN sendiri di kawasan hutan register, selain diduga berbau KKN hingga merugikan negara, juga mengebiri kesempatan bagi unit usaha masyarakat yang lebih pantas dan layak secara hukum menerima CSR dari BUMN.

“Kami mengecam keras penyaluran CSR untuk fasilitas pengairan pertanian di Desa Sumber Jaya, Jati Agung, Lampung Selatan karena lokasinya masuk kawasan hutan register. Apa PT PLN tidak paham hukum aturan kehutanan,” katanya.

Feri menjelaskan, oknum pegawai PT PLN Lampung tersebut berinisial SP. Oknum tersebut dengan sengaja merealisasikan dana CSR untuk fasilitas pengairan pertanian di Desa Sumber Jaya, Jati Agung, Lampung Selatan.

SP diduga mengalihkan dana CSR untuk kepentingan pribadi di kawasan register wilayah kerja KPH Gedong Wani Lampung, tanpa izin.

Belakangan diketahui lahan hutan register tersebut dijadikan SP sebagai usaha kolam ikan miliknya pribadi, padahal tidak berizin alias ilegal.

“Ada indikasi tindak pidana korupsi dana CSR yang dilakukan oknum pegawai PLN. Di mana terjadi pengalihan untuk kepentingan pribadi. Dana yang dikucurkan untuk masyarakat itu dialihkan untuk usaha pribadi di kawasan kehutanan yang izin juga ilegal. Artinya terjadi korupsi terstruktur di tubuh PLN,” kata Feri, Senin 20 Juni 2023.

Baca Juga  Diduga KKN, Oknum PT PLN Salurkan Dana CSR untuk Unit Usaha Ilegal di Kawasan Hutan Register, LSM Rubik Segera Laporkan ke APH

Sementara saat dikonfimasi, SP pegawai PT. PLN yang juga pengelola lahan hutan register Gedung Wani tersebut belum bisa dimintai keterangan, meski berulang kali dihubungin via seluler dengan nomor 082181957xxx, namun tidak aktif.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Y Ruchyansyah saat dikonfirmasi berjanji akan turun mengecek ke lokasi. Namun sampai berita ini diturunkan janji itu belum dilaksanakan.

“Sedangkan, Kasat Polhut yang memahami dan memiliki wewenang dalam menangani pelanggaran hukum secara pidana sampai saat ini belum dapat memberikan jawaban atas pesan singkat WhatsApp,” ujar Feri lagi.

Menurut keterangan kepala Bidang Perizinan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Bagus, pengusahaan lahan di kawasan register merupakan kegiatan ilegal. Bagus juga mengaku, pihaknya juga tidak dikonfirmasi oleh PT PLN terkait penyaluran CSR di kawasan register.

Masih menurut Bagus, perbuatan tersebut masuk di dalam tindak pidana dapat diancam pidana berdasarkan UU 13 tahun 2018 dan UU 41/1999 tentang kehutanan.

Laporkan ke APH

Sejauh ini Ketua LSM Rubik, Feri masih menunggu keterangan resmi dari PT PLN terkait penyaluran dana CSR tersebut.

Ia mendesak pihak PLN memberikan klarifikasi supaya masalah ini dapat diselesaikan dengan baik.

“Kami masih menunggu keterangan resmi PLN atau oknum SP tersebut, dan bila masih diabaikan kami akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.(iwa)

Pos terkait