‎Perbakin Diduga Operasikan Lapangan Tembak Sukarame Tanpa Izin Sah, Aset Negara Dikelola di Luar Hukum ‎

‎Bandar Lampung — Perbakin Lampung diduga menjalankan operasional Lapangan Tembak Sukarame tanpa dasar perizinan yang dapat diverifikasi. Ketiadaan izin ini menempatkan organisasi tersebut sebagai pihak yang mengelola fasilitas strategis negara di luar kerangka hukum, sekaligus memperlihatkan praktik pembiaran terhadap pelanggaran serius.

‎Sebagai organisasi yang bergerak di bidang olahraga menembak, Perbakin seharusnya menjadi pihak paling patuh terhadap regulasi. Namun dalam kasus Lapangan Tembak Sukarame, izin operasional lapangan tembak dari Mabes Polri tidak pernah ditunjukkan ke publik.

‎Padahal, Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 secara tegas menyebutkan bahwa setiap lapangan tembak wajib memperoleh izin dari Kabaintelkam Polri atas nama Kapolri. Tanpa izin tersebut, seluruh aktivitas lapangan tembak dinyatakan tidak sah. Tidak ada klausul pengecualian bagi organisasi olahraga, termasuk Perbakin.

‎Selain persoalan izin operasional, Perbakin juga menjalankan aktivitas di atas bangunan permanen yang berdiri di atas aset Pemerintah Provinsi Lampung tanpa kepastian izin mendirikan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG).

‎Dalam hukum administrasi negara, membangun di atas lahan milik negara tanpa izin merupakan pelanggaran langsung. Status Perbakin sebagai organisasi berbadan hukum tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi aturan tata ruang dan perizinan bangunan.

‎Lapangan Tembak Sukarame merupakan aset daerah. Namun dalam praktiknya, aset tersebut dikelola oleh Perbakin seolah menjadi milik privat. Aktivitas berlangsung rutin, fasilitas digunakan, dan bangunan berdiri, sementara dokumen legal pemanfaatan tidak pernah dipublikasikan.

‎Secara hukum, kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif. Penguasaan aset negara tanpa izin pemanfaatan yang sah dapat dikualifikasikan sebagai penggunaan aset negara secara melawan hukum.

‎Operasional lapangan tembak tanpa izin resmi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengabaikan aspek keamanan publik. Regulasi Polri disusun untuk memastikan standar keselamatan, pengawasan senjata api, dan pertanggungjawaban hukum. Dengan mengabaikan izin tersebut, Perbakin menempatkan kegiatan menembak pada ruang gelap hukum.

Pos terkait