LIWA – Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara, Polres Lampung Barat, mengamankan pelaku pencabulan kepada anak di bawah umur inisial AN (5), pada Kamis (5/1/2023).
Pelaku berinisial MH (40) ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Lemong, Kecamatan Lemong, Kabupatan Pesisir Barat.
Dari hasil introgasi, pelaku MH mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Pesisir Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah berang bukti berupa, 1 helai baju warna merah, 1 helai celana dalam warna hijau, 1 helai kaos dalam warna hijau, dan 1 helai celana pendek warna putih.
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,melalui Kapolsek Pesisir Utara AKP Heri Oktarino menyebut, petugas saat kejadian tidak langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MH.
“Pelapor FA hanya membuat laporan tertulis ke Polsek Pesisir Utara dan pelapor mengatakan bahwa akan membuat laporan polisi setelah tahun baru, sambil menunggu keluarga yang akan datang ke Polsek Pesisir Utara,” jelas Kapolsek, Kamis (5/1/2023).
Setelah pelaku diamankan, pelapor FA baru secara resmi membuat laporan polisi dengan Nomor : LP/B-02/I/2023/SPKT/Sek Pesut/Res Lambar/Polda Lpg, tanggal 4 Januari 2023.
Atas perbuatan bejat yang dilakukannya, MH akan dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, pelaku MH telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung pelapor FA berinisial AN, yang terjadi pada tanggal 24 Desember 2022, sekira pukul 14.00 WIB. Kejadian tersebut juga dipergoki oleh nenek korban atau ibu kandung pelapor.(*/MDS)








