BANDAR LAMPUNG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan pembatalan keputusan Bupati Lampung Utara tentang pengangkatan kepala Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, pada Kamis (9/2/2023).
Keputusan tersebut dibatalkan karena melanggar Undang Undang dan regulasi yang berlaku, lewat surat Kemendagri Nomor 100.3.5.5/0479/BPD kepada Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara.
Sebelumnya, Bupati Lampung Utara Budi Utomo, melalui Wakil Bupati Ardian Saputra, melantik Yahya, suara terbanyak kedua, sebagai Kepala Desa Subik, menggantikan Poniran HS tanpa melalui proses yang benar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Saat itu, Poniran HS yang dilantik pada 17 Desember 2021, oleh Bupati Lampung Utara Budi Utomo, mendapat gugatan soal ijazah palsu yang dinyatakan dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung dan Pengadilan Banding Medan.
Namun, kedua putusan tersebut tidak ada amar putusan yang memerintahkan pembatalan jabatan Poniran HS sebagai Kepala Desa Subik.
Untuk itu, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, mengeluarkan beberapa poin permintaan kepada Bupati Lampung Utara Budi Utomo.
Di antaranya, meminta Bupati Lampung Utara mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan sesuai dengan peraturan Perundangan-undangan dengan tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas desa.
Lalu, dalam hal ini Poniran HS, sebagai kepala Desa Subik terbukti dinyatakan tidak bersalah terhadap dugaan ijazah palsu dan meminta Bupati kembali mengangkat Poniran HS sebagai Kepala Desa Subik.

Zainudin Hasan, kuasa hukum Poniran HS, saat dikonfirmasi turut membenarkan hal tersebut.
“Alhamdulillah, Kemendagri sudah menjawab dan menyampaikan bahwa bupati telah melakukan kesalahan dan meminta Yahya diberhentikan,” ujar dia, Jumat (10/2/2023).
Pihaknya berharap, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara cepat mengambil tindakan agar Poniran dilantik kembali.
Zainudin juga meminta agar Bupati Lampung Utara dapat memperhatikan regulasi dan undang-undang yang berlaku dalam mengeluarkan keputusan selanjutnya.
“Ini merupakan tindakan Kemendagri dalam menjaga keadilan dan transparansi dalam pengangkatan kepala desa. Tak lain agar masyarakat dapat memahami dan menghormati keputusan yang telah diambil,” jelas dia.(*/RED)








