Bandarlampung – Menanggapi dugaan pungli sewa hape di lingkungan Lapas Kelas II A Wayhuwi, Bandarlampung, Kepala Keamanan, Ade Heri Setiawan tantang jurnalis beberkan bukti di Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung.
“Kalau memang ada buktinya, silakan beberkan saja ke Kanwil, atau ke kami agar semuanya terang,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (15/05/2023).
Ia juga melanjutkan, bahwa pada Sabtu-Minggu, 13-14 Mei 2023, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung telah melakukan sidak di Lapas Wayhuwi, dan tidak ditemukan adanya pelanggaran atau napi yang menggunakan HP.
“Dua hari kemarin Pak Kadivpas sidak langsung ke sini, dan tidak ditemukan pelanggaran, tidak ada napi yang menggunakan HP,” tambahnya.
Sebelumnya media ini memberitakan adanya dugaan praktik pungli penyewaan hape di lingkungan Lapas Narkotika Way Huwi oleh oknum petugas ke tahanan.
Informasi praktik terlarang itu diperoleh dari seseorang (orang dalam). Seseorang itu membeberkan bahwa para tahanan di dalam lapas bisa bebas menggunakan hape jika menyetor sejumlah uang kepada oknum petugas lapas.
Sumber media ini mengaku siap mempertanggungjawabkan tuduhannya dan menunjukan bukti-bukti yang sangat terang.
“Para tahanan bisa menggunakan hape bila ada duitnya. Kalau hape biasa non android Rp1,5 juta/bulan. Kalau hape android Rp3,5 juta/bulan,” ujar narasumber yang tak ingin disebutkan namanya.
Diduga, praktik terlarang itu dilakukan secara terorganisir, melibatkan pejabat setempat.
Sejauh ini belum ada tanggapan lisan maupun tertulis dari Kepala Lembaga Permasyarakatan (KaLapas) Narkotika, Porman Siregar. Meski sudah berkali-kali dihubungi, Porman tak sekali pun memberikan tanggapannya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Lampung, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing, SH, MSi, diwakili Bidang Kemasyarakatan, Farid Junaedi, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti isu penyewaa hape di lingkungan lapas.
Pihaknya akan menelusuri isu dugaan penyewaan hape yang dikabarkan media. “Jika terbukti benar, apalagi melibatkan petugas maka siap-siap saja menerima sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Sanksinya bisa pemecatan,” tegas Farid Junaedi, kemarin.
Farid berjanji akan berupaya mencari dan mendapatkan keterangan dari lingkungan Lapas soal penyewaan hape oleh oknum lapas.
“Pasti, kami akan kroscek di Lapas sebagai atensi untuk disampaikan ke Kaknwil atas beredarnya isu dalam pemberitaan tersebut,” tandasnya.
(al)








