ASN RSUDAM Nyaleg: Mundur Dulu atau Diberhentikan
Bandarlampung – Salah satu ASN RSUDAM mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Provinsi Lampung. Pemprov Lampung menyatakan belum menerima surat pengunduran diri dari ASN bersangkutan.
Ternyata ASN tersebut bukan orang sembarangan. Ia adalah Zam Zanariah. Dulu, ibu dokter ini sempat jadi bacalon pada pilkada Bandarlampung.
Yang mengherankan, mengapa Zam Zanariah maju menjadi caleg dari Partai Demokrat? Bukankah hal itu tidak dibenarkan, kecuali ia mundur dari ASN terlebih dahulu, atau mungkin soal mundur itu ia lakukan kemudian?
Menanggapi hal itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan mengatakan pihaknya belum menerima surat pengunduran dari ASN tersebut.
“Belum, kita belum terima suratnya, Kalau dia nyaleg ya harus berhenti, atau mungkin nanti pensiun dini,” ujarnya, Sabtu (4/6/2023).
Zam Zanariah Ibrahim mulai masuk partai politik pada Mei 2023, tepatnya sebelum pendaftaran caleg DPRD Provinsi Lampung di KPU.
Lebih lanjut, Qodratul Ikhwan juga menegaskan, jika tidak ada keterangan pensiun dini atau mengundurkan diri dari ASN tersebut, Pemprov Lampung akan mengambil langkah inisiatif untuk memberhentikan dari ASN.
“Harus kita berhentikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua BPOKK DPD Demokrat Lampung, Midi Ismanto membenarkan masuknya Zam Zanariah Ibrahim ke Partai Demokrat tepatnya pada bulan Mei 2023.
“Ia benar kami telah mendaftarkan Dokter Zam Zanariah Ibrahim, sebagai caleg DPRD Provinsi Lampung dari Dapil 1 Kota Bandar Lampung,” kata Midi Ismanto.
“Di awal Mei 2023 sebelum mendaftar ke KPU dia memang sudah resmi masuk Demokrat, beliau juga mengatakan tengah mengurus berkas pengunduran diri sebagai ASN, dan Dokter Zam sudah komunikasi dengan saya, dia menyatakan ingin serius maju sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung,” tuturnya.(al)








