Sukadana – Suasana di lokasi penebangan liar semakin memanas di Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur.
Kabar menyebutkan bahwa massa siap bertindak jika jurnalis mencoba masuk ke lokasi penebangan kayu ilegal di Kawasan Hutan Lindung Register 38.
Oknum Kepala Desa (Kades) dengan inisial KMD yang sebelumnya berstatus cuti dan diduga terlibat dalam melindungi illegal logging, kini terindikasi mempelopori warga untuk menghadang jurnalis yang ingin meliput penebangan liar tersebut.
Berdasarkan sumber terpercaya, penebangan liar di kawasan Hutan Lindung Register 38 semakin marak.
“Penebangan di tempat kemarin masih berlanjut, di simpang 55 ada juga penebangan kebun karet seluas 2 hektar,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (10/10/2023).
Dia mengingatkan agar wartawan atau jurnalis berhati-hati dan tidak mencoba masuk ke lokasi penebangan karena berpotensi bahaya.
“Jangan kesana mas, bahaya karena massa siap bertindak,” kata dia.
Menurutnya, ada kabar bahwa jika ada yang mencoba menghalangi penebangan, warga atau penebang kayu harus segera melaporkan ke Pak Lurah KMD.
Warga dan pemuda di daerah tersebut tampak kompak dalam mendukung tindakan ini.
“Mereka sudah kompak, katanya kalau ada masalah segera laporkan ke Pak KMD, mungkin dia yang mempelopori,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Rabu, 27 September 2023, saat media ini menelusuri dugaan kasus illegal logging di area Gunung Wetan Telaga, Dusun 13 Desa Bandar Agung, Oknum Kades KMD tiba-tiba datang ke lokasi bersama Babinsa dan puluhan warga.
KMD berpendapat bahwa warga berhak menebang kayu yang mereka tanam sendiri dan mengeluh bahwa pemerintah tidak pernah memberikan sosialisasi tentang aturan penebangan.
Sementara itu, Meswantori, Kasi Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Dinas terkait Provinsi Lampung, enggan memberikan komentar lebih lanjut dan mengarahkan untuk mengonfirmasi ke Kanit Polhut KPH Gunung Balak.
Penting untuk dicatat bahwa kawasan Hutan Lindung Register 38 telah mengalami kerusakan parah, beralih fungsi menjadi pemukiman, lahan perkebunan, pertanian, dan berbagai perusahaan.
Masyarakat setempat merasa heran mengapa pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gunung Balak dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tampaknya tidak bertindak tegas menghadapi maraknya illegal logging dan kondisi hutan yang semakin rusak di daerah tersebut.(Tim)








