Wayhalim Superblok, Pembangunan Cepat Izin Belum Lengkap

Wayhalim Superblok, Pembangunan Cepat Izin Belum Lengkap
Wayhalim Superblok, Pembangunan Cepat Izin Belum Lengkap. Foto Istimewa

Bandarlampung – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Bandarlampung mengidentifikasi sebuah pelanggaran prosedur dalam pembangunan superblok oleh PT HKKB, anak perusahaan PT Sinar Laut, di Wayhalim, Bandar Lampung. 

Menurut Kepala DMPTSP, Muhtadi, proyek tersebut telah memulai penimbunan tanah tanpa memperoleh izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang sesuai.

Bacaan Lainnya

Muhtadi, pada Senin (15/1/2024), menyatakan, penimbunan tanah seharusnya tidak dilakukan karena Amdal harus diterbitkan terlebih dahulu. 

“Ini merupakan keteledoran serius dari pihak pengembang,” tegas dia. 

Muhtadi menambahkan bahwa semua kegiatan di lokasi harus dihentikan sampai izin Amdal diperoleh.

Proses Amdal sendiri melibatkan beberapa tahapan, termasuk pra-konstruksi, konstruksi, dan pasca-konstruksi. 

Muhtadi menyebutkan bahwa DMPTSP dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Bandarlampung telah meminta pengembang untuk menghentikan segala aktivitasnya di lokasi.

Dalam rangka mengatasi kekhawatiran masyarakat sekitar, Muhtadi menegaskan pentingnya penanganan yang tepat oleh pengembang. 

“Sudah ada upaya seperti pembuatan drainase dan cekungan untuk mencegah keluarnya air. Namun, pengembang harus tetap memastikan kekhawatiran masyarakat sekitar teratasi dengan baik,” ujarnya.

Insiden ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dalam pembangunan infrastruktur. 

Kegagalan mengikuti prosedur yang benar tidak hanya berisiko menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan tetapi juga dapat menimbulkan masalah hukum dan sosial bagi pengembang.

Pemkot Bandarlampung, melalui DMPTSP, berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pembangunan di kota ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku, demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakatnya.

Respon PT HKKB  

PT HKKB melalui Staf Manajer Lapangannya, Maskur, mengumumkan bahwa perusahaan sedang berupaya menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang komprehensif.

Maskur menyampaikan bahwa PT HKKB telah mengadakan konsultasi publik dengan warga Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Wayhalim Permai di Hotel Nusantara pada Sabtu (13/1/2024) lalu. 

“Tujuan diskusi publik ini adalah untuk menampung aspirasi masyarakat yang akan kami masukkan dalam Amdal,” jelas Maskur, dilansir dari Tribun Lampung, Senin (15/1/2024). 

Dalam diskusi tersebut, berbagai masukan dari masyarakat terkait masalah sampah, banjir, ruang terbuka hijau, dan isu lingkungan lainnya dikumpulkan. 

Maskur menegaskan bahwa masukan ini akan menjadi bagian penting dari proses penyusunan Amdal.

Mengenai masalah banjir yang dikhawatirkan oleh warga sekitar, Maskur menjelaskan bahwa hal itu bukan disebabkan oleh kegiatan pembangunan superblok. 

“Kami hanya membuka siring yang sudah ada untuk memastikan aliran air bisa berjalan, terutama saat hujan. Masalah banjir ini terjadi karena air tidak mengalir dari Baypas menuju Jalan Ryacudu, bukan dari area pembangunan kami,” ungkapnya.

Maskur juga menyatakan bahwa saat ini PT HKKB tidak melakukan kegiatan pembangunan di area superblok, menunggu penerbitan Amdal.

“Kami hanya melakukan perbaikan siring untuk mengatasi masalah selama musim hujan. Kegiatan pembangunan lainnya belum kami lakukan,” tutup Maskur.(Dbs/Trb)

Pos terkait