Pengelolaan Biaya Dinas DKPTPH Lampung Langgar Peraturan Keuangan

Pengelolaan Biaya Dinas DKPTPH Lampung Langgar Peraturan Keuangan
Pengelolaan Biaya Dinas DKPTPH Lampung Langgar Peraturan Keuangan. Foto Ilustrasi

Percaya atau tidak, hampir Rp1 miliar biaya perjalanan dinas yang dikelola oleh Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Lampung Tahun 2023, dilaksanakan dengan tidak mendasari Peraturan Menteri Keuangan. 

Bandarlampung – Lembaga swadaya masyarakat menyebut perealisasian anggaran belanja perjalanan dinas yang dikelola DKPTPH Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 ini, dengan istilah dugaan mark up atau penggelembungan anggaran.

Bacaan Lainnya

Sebab, APBD Lampung sebesar hampir Rp1 miliar digunakan hanya untuk program perjalanan dinas.

Padahal, berkenaan dengan kegiatan ini, pemerintah sudah menggariskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor: 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan (SBM).

Diketahui bahwa, SBM digunakan sebagai batas tertinggi dalam perencanaan anggaran.

Jika menyimpang dari ketentuan ini, maka instansi terkait bisa dikategorikan telah menyalahi prosedur yang berlaku.

Nah, persoalan ini pula yang ditemui LSM Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pematank) Lampung, beberapa waktu lalu.

Suadi Romli, Ketua Pematank Lampung menyebut, DKPTPH Provinsi Lampung telah mengingkari amanat Permenkeu tersebut.

“Dari hasil investigasi tim kami di lapangan, ditemukan sejumlah kegiatan swakelola di DKPTPH Provinsi Lampung yang terindikasi mark up,” kata Romli, Selasa (6/2/2024).

Dia mencontohkan, dari sebanyak 27 paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh DKPTPH Lampung, salah satunya adalah belanja perjalanan dinas.

Pematank memperoleh data, per Maret hingga Desember 2023 instansi ini menghabiskan anggaran sebesar Rp993.011.248.

“Rinciannya, untuk biaya transportasi darat sebanyak 41 kali perjalanan antara Bandarlampung – Mesuji, dialokasikan sebesar Rp 635.299.248. Dalam perjalanan dinas ini, ditemukan adanya penggelembungan anggaran hingga melebihi standar biaya masukan,” kata Romli.

Jika mengacu kepada penerapan SBM Tahun Anggaran 2023 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.02/2022, Romli menjelaskan, biaya transportasi tersebut tidak sampai sebesar itu.

“Sesuai SBM Tahun 2023, satuan biaya transportasi darat dari Bandarlampung menuju Kabupaten Mesuji, ditetapkan sebesar Rp276.000 per orang untuk sekali perjalanan, sehingga didapatkan biaya transportasi paling tinggi Rp94.944.000 dengan asumsi, seluruh pegawai DKPTPH Lampung (344 orang) mengikuti perjalanan dinas,” jelas dia.

Mendasari rasionalitas hitung-hitungan tersebut, Romli berpendapat, telah terjadi pemborosan anggaran.

“Ini benar-benar tidak masuk akal sehat, dan sangat menyakiti hati rakyat,” ungkapnya.

Romli berpendapat, dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan melaporkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum.

“Sebagai lembaganya Anti Korupsi, kami memiliki tanggung jawab moral. Secepatnya akan kami laporkan kasus ini ke KPK,” tandas dia.

Hingga Selasa (6/2/2024) siang, belum diperoleh konfirmasi langsung dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Lampung, Bani Ispriyanto, tentang dugaan penggelembungan anggaran tersebut.

Beberapa pejabat lain di instansi itu, pun tidak bersedia diwawancarai.(*/Tim)

Pos terkait