BANDARLAMPUNG – Posisi Arinal Djunaidi sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Lampung, tengah berada ‘diujung tanduk’. Informasinya, DPP Partai Golkar secepatnya akan membahas nasib Arinal Djunaidi tersebut, yang dinilai lebih memilih partai lain untuk maju di ajang Pilkada Lampung 2024.
Informasi ini diperoleh dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, Selasa (3/9/2024). Meski Sumarji tidak mengulas panjang lebar perihal posisi Ketua DPD I Golkar Lampung, namun dia memastikan soal posisi dan pencalonan Arinal bakal segera dibahas DPP.
Diketahui bahwa, Arinal Djunaidi ikut kontestasi Pilkada Lampung 2024 lewat PDIP, berpasangan dengan Sekretaris DPD PDIP Lampung, Sutono. Rekomendasi PDIP diterbitkan, setelah sebelumnya DPP Partai Golkar merekomendasikan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela (Mirzani – Jihan).
“Segera dibahas,” ucap Sarmuji dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL Indonesia, Selasa (3/9/2024).
Ketua DPD I Golkar Lampung, Arinal Djunaidi sempat menyampaikan tentang kesiapannya untuk menghadapi sanksi dari partainya, setelah resmi mendaftar ke KPU Lampung sebagai Calon Gubernur melalui PDIP, pada Kamis (29/8/2024) lalu.
Sebelumnya, jajaran DPD Partai Golkar Lampung pun telah menyerahkan sepenuhnya atas sanksi maupun status keanggotaan Arinal Djunaidi ke DPP Partai. “Itu merupakan hak politik setiap warga negara,” ujar Sekretaris DPD I Golkar Lampung, Ismet Roni, beberapa waktu lalu.
Terkait rekomendasi DPP Golkar terhadap pasangan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela di Pilgub Lampung 2024, Ismet menyatakan, setiap kader Golkar harus patuh dan menjalankan keputusan tersebut. “Kita sudah mendaftarkan Mirza-Jihan ke KPU, jadi seluruh keluarga Golkar harus mendukung calon gubernur yang diusung partai,” ucapnya.
Soal status Arinal di kepungurusan Golkar Lampung, Ismet menyebut Arinal masih Ketua DPD Golkar Lampung. Tentang status keanggotaan maupun sanksi, kata dia, sepenuhnya menjadi kewenangan DPP Golkar. “Secara de facto dia (Arinal) masih ketua Golkar, tapi ada proses (sanksi) itu kewenangan DPP,” ungkap Ismet. (*)








