PRINGSEWU – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu menggeledah Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun Anggaran 2021–2022.
Penggeledahan yang berlangsung Rabu (4/2/2026) tersebut dilakukan di bawah monitoring langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, dengan pengamanan Seksi Intelijen Kejari Pringsewu serta pendampingan personel TNI Kodim 0424/Tanggamus.
Selain Kantor Bapenda, tim penyidik juga menggeledah sebuah rumah di Desa Tambah Rejo RT/RW 009/005, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, yang diduga berkaitan dengan pihak terkait dalam pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi tersebut.
Tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-01/L.8.20/Fd.2/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, serta telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung. Penyidikan perkara ini sendiri dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor yang sama.
Perkara yang kini naik ke tahap penyidikan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan kontrak, hingga pembayaran kegiatan pengadaan jasa konsultansi pendataan SPPT PBB-P2.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan audit investigatif, penyidik menemukan sejumlah indikasi, mulai dari ketidaksesuaian dokumen perencanaan, penggunaan jenis kontrak yang tidak sepenuhnya mencerminkan karakter pekerjaan, hingga dugaan ketidaksesuaian antara tenaga ahli yang diperjanjikan dengan pelaksanaan di lapangan.
Selain itu, penyidik juga menyoroti adanya indikasi pembayaran yang berpotensi tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan kontrak serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan dan dokumen. Dari kegiatan itu, penyidik mengamankan serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti lain yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan pengadaan jasa konsultansi pendataan SPPT PBB-P2 Tahun Anggaran 2021–2022.
Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan berlangsung tertib, aman, serta kondusif.
Proses penyidikan, ditegaskan kejaksaan, masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami peran serta tanggung jawab para pihak yang terlibat guna memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (her)








