LAMPUNG TIMUR – Pelaksanaan Konferensi Kabupaten (Konferkab) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Timur dipastikan berjalan sesuai Peraturan Organisasi (PO) PWI Pusat, khususnya terkait masa jabatan kepengurusan dan mekanisme penjaringan bakal calon ketua.
Sesuai PO PWI, proses penjaringan bakal calon ketua diperbolehkan dibuka paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepengurusan. Berdasarkan kajian internal, masa akhir kepengurusan PWI Lampung Timur diketahui jatuh pada bulan suci Ramadan.
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, PWI Lampung Timur menilai pelaksanaan Konferkab tepat pada masa berakhirnya jabatan berpotensi tidak optimal karena bertepatan dengan Ramadan dan mendekati Hari Raya Idulfitri. Atas dasar itu, PWI Lampung Timur melakukan konsultasi resmi dengan PWI Provinsi Lampung.
Menindaklanjuti konsultasi tersebut, PWI Provinsi Lampung kemudian berkoordinasi dengan Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Otto. Dari hasil koordinasi ditegaskan bahwa Konferkab tidak harus dilaksanakan tepat pada hari berakhirnya masa jabatan, sepanjang terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara organisasi.
PWI Pusat selanjutnya menyarankan agar PWI Provinsi Lampung mengajukan surat resmi kepada PWI Pusat sebagai dasar administrasi perpanjangan masa kepengurusan hingga Konferkab dapat diselenggarakan.
Namun demikian, panitia Konferkab tetap diperkenankan membuka proses penjaringan bakal calon ketua, karena sesuai PO PWI penjaringan dapat dimulai paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan berakhir, bahkan dimungkinkan dilakukan lebih awal.
Berdasarkan hal tersebut, panitia Konferkab PWI Lampung Timur melakukan percepatan proses penjaringan bakal calon ketua. Langkah ini juga mempertimbangkan padatnya agenda organisasi, termasuk pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN), sehingga diperlukan pengaturan waktu yang lebih efektif.
Panitia menegaskan bahwa tahapan yang dilakukan saat ini masih sebatas penjaringan, dan belum masuk pada tahap penetapan calon. Penetapan calon ketua bukan kewenangan panitia Konferkab, melainkan menjadi kewenangan PWI Provinsi Lampung sesuai mekanisme organisasi.
Selain itu, panitia membuka kemungkinan perpanjangan masa penjaringan apabila diperlukan, sesuai hasil konsultasi lanjutan dengan PWI Provinsi Lampung.
Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa penjaringan telah ditutup atau proses telah selesai, panitia menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan berdasarkan aturan organisasi dan kesepakatan rapat pleno.
Panitia juga memastikan seluruh proses Konferkab PWI Lampung Timur dilaksanakan secara transparan, menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, serta menjaga kondusivitas organisasi. Setiap bakal calon tetap wajib memenuhi persyaratan organisasi, termasuk jenjang keanggotaan sesuai ketentuan PWI.
Dengan demikian, seluruh tahapan Konferkab PWI Lampung Timur berjalan berdasarkan konsultasi berjenjang dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat, serta berpedoman pada Peraturan Organisasi PWI yang berlaku








