TULANG BAWANG – Kantor Kepala Kampung Mesir Dwi Jaya, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang, menjadi sorotan setelah diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan pupuk bersubsidi. Informasi tersebut pertama kali disampaikan oleh salah satu warga kepada awak media.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media mendatangi kantor Kepala Kampung Mesir Dwi Jaya. Namun saat tiba di lokasi, tidak terlihat adanya aktivitas aparatur kampung di kantor tersebut.
Meski demikian, awak media sempat melihat dan mendokumentasikan sejumlah karung pupuk bersubsidi yang berada di bangunan sebelah kantor kepala kampung.
Salah satu warga setempat yang ditemui di area kantor kampung membenarkan bahwa para petani biasanya mengambil pupuk bersubsidi tersebut di lokasi kantor kampung.
“Kalau warga petani mau ambil pupuk subsidi, biasanya memang ke kantor kampung ini,” ujar warga tersebut kepada awak media.
Ketika dikonfirmasi pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 18.20 WIB melalui sambungan WhatsApp, Kepala Kampung Mesir Dwi Jaya berinisial BRZ mengaku tidak mengetahui terkait keberadaan pupuk bersubsidi di area kantornya.
Ia juga menyarankan awak media untuk menanyakan langsung kepada pemilik pupuk yang disebut berinisial Hi WDR.
“Saya tidak tahu soal pupuk itu. Silakan tanya langsung ke pemiliknya, inisialnya Hi WDR,” ujar BRZ.
Keberadaan pupuk bersubsidi di fasilitas milik pemerintah kampung memunculkan dugaan pelanggaran aturan, mengingat pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang pendistribusiannya diatur secara ketat oleh pemerintah.
Dalam aturan tata kelola pupuk bersubsidi, penyimpanan dan penyaluran pupuk hanya diperbolehkan melalui jalur resmi seperti distributor dan kios pengecer yang telah memiliki izin.
Jika benar kantor kampung digunakan sebagai gudang pupuk tanpa izin resmi, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan fasilitas umum serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat.
Sanksi terhadap pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi dapat berupa pidana penjara hingga denda yang nilainya mencapai miliaran rupiah, tergantung pada jenis pelanggaran seperti penimbunan, distribusi ilegal, maupun penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET).
Selain itu, kios atau distributor yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin hingga pemutusan hubungan kerja sama dengan pihak distributor resmi.
Di sisi lain, aparat desa atau kampung yang terbukti mengizinkan penggunaan fasilitas pemerintah sebagai gudang pupuk tanpa izin juga berpotensi diperiksa oleh inspektorat daerah maupun aparat penegak hukum.
Pada Sabtu (7/3/2026), awak media juga mencoba menghubungi pemilik pupuk bersubsidi yang disebut berinisial Hi WDR melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait keberadaan pupuk tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Hi WDR juga pernah terlibat dalam kasus dugaan penjualan pupuk bersubsidi ke luar Provinsi Lampung dan sempat terjaring razia di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, saat hendak membawa pupuk tersebut menuju Provinsi Jambi.
Atas temuan ini, awak media berharap aparat penegak hukum, baik dari Polres Tulang Bawang maupun Polda Lampung, dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai keberadaan pupuk bersubsidi di kantor Kepala Kampung Mesir Dwi Jaya. (Team Ag)








