Polsek Rawajitu Selatan Tangkap Pelaku Penipuan

TULANG BAWANG – Kerja sama yang hebat antar lintas wilayah yang luar biasa, Unit Reskrim Polsek Rawajitu Selatan Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP, yang telah merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Kapolsek Rawajitu Selatan, IPTU RUDI JONAS, S.H, menyampaikan ke awak media kasus ini berawal dari laporan yang masuk pada tanggal 19 Januari 2026 terkait peristiwa yang terjadi pada hari Selasa, 01 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban, almarhum SATORI Bin SADEMI (63 tahun, wiraswasta) di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan.
 
Untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat adalah komitmen penuh Kapolsek rawajitu selatan ujar IPTU RUDI JONAS, S,H. Maka kami langsung melakukan langkah-langkah investigasi menyeluruh setelah menerima laporan dari keluarga korban. Pelaku telah melakukan modus dengan memberikan janji palsu terkait pembiayaan tanam sawah dan pembelian gabah, serta mengambil barang inventaris berupa handphone.

Terungkap bahwa tersangka Berinisial A (35 tahun, buruh dari Desa Banyu Meneng, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah) telah mengambil uang sebesar Rp3.000.000,- untuk pembiayaan tanam sawah, Rp35.000.000,- untuk pembelian gabah, serta 1 unit handphone merk INFINIX HOT 50i senilai Rp1.400.000,-. Semua barang dan uang tersebut tidak pernah dikembalikan, meskipun pelaku telah memberikan bukti janji berupa kwitansi.
 
Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rawajitu Selatan IPDA KIKI OCTORA, S.E. melakukan pengejaran yang penuh tantangan setelah mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka di wilayah Jawa Tengah, tim bersama dengan Resmob Polrestabes Semarang Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan tersangka pada hari Minggu, 08 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah tinggalnya.
 
Dengan melakukan koordinasi yang erat bersama rekan-rekan kami di Polda Jawa Tengah untuk mengamankan tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka telah mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindakan yang tidak terpuji tersebut.
Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa kwitansi dan unit handphone yang sama dengan yang dilaporkan hilang ujar IPDA KIKI OCTORA .

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi :
 
1 lembar kwitansi senilai Rp35.000.000,- berikut tanda tangan tersangka
1 kotak handphone merk INFINIX HOT 50i warna ungu beserta unit handphone yang sama
 
Pembuatan berita acara pemeriksaan terhadap tersangka telah dilakukan, meliputi pemeriksaan TKP, pengamanan barang bukti dan para saksi saksi, pelengkapan berkas penyidikan serta pengajuan Berkas Permohonan Penuntutan (BP) ke Jaksa Penuntut Umum.

Tindak pidana seperti ini tidak akan kami biarkan berlarut-larut dan akan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres Tulang Bawang. (Ag)

Pos terkait