PT. Sinar Matahari Tahan Ijasah Karyawan, Manager Tantang LBH Trisula Sakti: Silahkan Laporkan Kami Tunggu

Bandarlampung – Miris kalimat ini mungkin dapat mewakili betapa menderitanya perasaan yang di derita Bayu Sugara salah satu mantan karyawan PT Sinar Matahari yang berada di Jalan Pangeran Titayasa Sukabumi Bandar Lampung.

Menurut Bayu menceritakan kepada awak media, ” saya bekerja di PT. Sinar Matahari,sejak 30 September 2024 berstatus marketing untuk wilayah kerja di Kabupaten Tulang Bawang, hingga Mesuji.

Pada hari Sabtur 18 Juli 2026 Bayu Sugara dipanggil untuk menghadap Manager Perusahaan Di ruangan itu bayu Mengalami pemecatan secara lisan yang dilakukan oleh Manager perusahan Indra Hening ” mulai Besok kamu nggak usah kerja lagi ya ” ungkap bayu mengingat kalimat Sang manager.

” Yang jadi permasalahan adalah Bukan persoalan Pemecatan saja tapi saat saya di berhentikan itu saya belum menerima gaji meskipun pada tanggal 18 Agustus 2026, kedua Ijasah Asli Saya sejak di awal saya bekerja hingga saya di PHK masih Ditahan, lalu insentif saya selama 10 bulan terhitung sejak Agustus 2025 hingga Juni 2026 belum dibayarkan

Selain saya di PHK secara lisan tanpa surat peringatan tanpa pesangon, ijasah ditahan, BPJS kesehatan dan tenaga kerja selama 22 bulan bekerja tidak di buatkan.

Karna Selama lebih kurang sebulan lebih pasca di PHK nya saya dari PT. Sinar matahari saya belum dihubungi pihak perusahan mengkonfirmasi kapan Ijasah saya yang ditahan akan dikembalikan, bagaimana persoalan pesangon uang insentif dan Maslah BPJS , Sehingga saya menghubungi Pihak LBH Trisula Sakti untuk berkonsultasi ” Ungkap Bayu Sugara.

Dalam penjelasan Pihak LBH Trisula Sakti melalui Yuridhis Mahendra di dampingi Wahyu Candra dan Indra Maulana Saputra menegaskan bahwa pihak LBH Trisula Sakti Pada Hari Sabtu 29/8/2026 sekira Pukul 11.26 Wib sudah menghubungi pihak PT.Sinar Matahari secara langsung di temui Manager perusahaan PT. sinar Matahari Indra Hening.

Yuridhis Mahendra yang akrab di sapa Idris Abung memaparkan jika ” Kami sudah mendatangi pihak perusahaan bukan untuk mengambil ijasah klien kami tapi untuk bertujuan mempertegas apakah benar, Klien Kami Bayu adalah karyawan mereka dan apakah Ijasah beliau ditahan oleh pihak perusahan tanpa surat tanda terima penahanan ijasah dalilnya apa dan mengapa ditahan, sebab penahanan ijasah yang dilakukan pihak perusahan adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

” Pihak perusahan melalui manager dengan tegas menjelaskan bahwa penahanan ijasah adalah penjaminan jika karyawan melakukan kejahatan merugikan pihak perusahan, dan itu bukan hanya belaku kepada klien kami saja tapi kepada seluruh ijasah karyawan yang ada.

Kemudian saat kami menanyakan soal kontrak kerja kepada pihak perusahan Sang manager hanya bisa menunjukkan untuk di baca di tempat tapi tidak boleh di foto kopi atau pun di foto dengan alasan hal tersebut adalah kerahasiaan perusahan dan itu merupakan Standar operasional prosedur, Tandas Idris Abung.

Masih Menurut Idris Abung” yang lebih parah lagi meski sudah diingatkan bahwa surat kontrak kerja adalah Hak Karyawan begitupun dengan undang undang keterbukaan informasi publik pihak manager tetap ngotot tidak mau mengizinkan, dengan dalih itu hak perusahaan, bahkan menantang pihak LBH ” Silahkan Kalau mau Laporan Kami Tunggu Laporannya, sehingga dengan alat bukti, alat petunjuk dan Saksi kami akan segera melaporkan hal ini kepihak Polresta, Dinas Tenaga kerja dan DPRD Kota Bandar Lampung,” Tegas Idris Abung kepada awak media

Pos terkait