BANDAR LAMPUNG — Akademisi Hukum Administrasi Negara Satrya Surya Pratama meminta dilakukan investigasi secara transparan terkait polemik peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disebut masih hidup namun tercatat meninggal dunia dalam sistem setelah adanya riwayat pelayanan di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek.
Satrya menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai kesalahan administrasi karena berpotensi berdampak terhadap hak peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
“Ketika seseorang yang faktanya masih hidup kemudian tercatat meninggal dunia dalam sistem, tentu harus dipertanyakan bagaimana proses verifikasi dan sinkronisasi data tersebut dilakukan,” kata Satrya, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, kesalahan maupun ketidaksesuaian data tidak semestinya langsung dibebankan kepada masyarakat sebagai pemilik identitas.
Ia mengatakan data kependudukan merupakan salah satu dasar penyelenggaraan pelayanan publik sehingga akurasi dan sinkronisasi data antara fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus dapat dipastikan.
Satrya juga meminta agar dugaan peserta meminjamkan kartu atau identitas JKN kepada orang lain tidak dijadikan kesimpulan sebelum terdapat bukti yang cukup.
“Jangan sampai karena ditemukan adanya penggunaan data kepesertaan, kemudian peserta yang bersangkutan langsung diasumsikan meminjamkan kartu kepada orang lain,” ujarnya.
Menurut dia, apabila memang terdapat dugaan penyalahgunaan identitas, pihak terkait harus menelusuri siapa yang menggunakan data tersebut, bagaimana proses verifikasi pasien dilakukan ketika mendapatkan pelayanan serta bagaimana data tersebut dapat masuk ke dalam sistem.
“Kalau memang ada dugaan penyalahgunaan, justru harus ditelusuri secara objektif siapa yang menggunakan, bagaimana proses verifikasinya dari pihak RSUD Abdul Moeloek saat pasien datang dan dari mana data tersebut bisa digunakan,” tegas Satrya.
Ia menilai peserta juga memiliki hak memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang adil selama proses penelusuran berlangsung.
“Jangan sampai orang yang justru menjadi korban kesalahan data malah ditempatkan sebagai pihak yang dicurigai,” katanya.
Satrya turut menyoroti proses verifikasi pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Menurutnya, apabila benar terdapat catatan pelayanan menggunakan identitas peserta tersebut, harus dapat diketahui siapa pasien yang menerima pelayanan, bagaimana identitas diverifikasi serta bagaimana informasi mengenai status meninggal dunia kemudian tercatat.
“Kalau memang ada pelayanan terhadap seseorang menggunakan identitas peserta tersebut, harus bisa dijelaskan siapa pasiennya, bagaimana identitasnya diverifikasi, siapa yang melakukan input serta bagaimana status meninggal dunia itu masuk ke dalam sistem,” ujarnya.
Ia menambahkan rekam medis dapat menjadi salah satu bagian penting dalam menelusuri rangkaian pelayanan tersebut.
Satrya juga mengingatkan agar persoalan administrasi tidak sampai menghambat hak peserta memperoleh pelayanan kesehatan.
Menurutnya, apabila kesalahan data mengakibatkan peserta kehilangan akses terhadap layanan JKN, persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menyangkut kesalahan input, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan.
Selain itu, ia menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri dari sisi perlindungan data pribadi karena informasi kesehatan merupakan data yang harus dikelola secara akurat dan bertanggung jawab.
“Jika terdapat kesalahan data, harus ada mekanisme koreksi yang cepat. Jangan justru masyarakat yang dirugikan harus berulang kali membuktikan bahwa dirinya masih hidup,” tegasnya.
Satrya meminta BPJS Kesehatan, RSUD Abdul Moeloek, Dukcapil dan instansi terkait menelusuri sumber perubahan status peserta, pihak yang melakukan input, proses verifikasi pasien, rekam medis yang digunakan serta kemungkinan adanya kesalahan administrasi atau penyalahgunaan identitas.
Ia menilai hasil penelusuran tersebut juga harus dapat menjelaskan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan kesalahan.
“Prinsipnya harus tabayun, objektif, transparan dan berbasis data. Jangan membangun kesimpulan bahwa peserta meminjamkan kartu sebelum ada bukti yang mendukung,” katanya.
Satrya menegaskan tata kelola pelayanan publik harus menjamin data yang akurat, mekanisme koreksi yang cepat serta perlindungan bagi masyarakat yang dirugikan.
“Jangan sampai kesalahan sistem justru menjadikan masyarakat sebagai pihak yang harus menanggung akibatnya,” pungkasnya.








