Aplikasi Polri Super App, Pandra: Layanan Kepolisian Jadi Semakin Mudah

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, bersama Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) AKBP Rahmad Hidayat melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang penggunaan Aplikasi Super App/Dok.Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG – Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, bersama Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) AKBP Rahmad Hidayat melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang penggunaan Aplikasi Super App kepada warga masyarakat melalui siaran radio.

Sosialisasi itu dilaksanakan bertempat di Kantor Radio RRI 92,5 FM dan Mandala 90,1 FM, Senin (5/12/2022).

Bacaan Lainnya

Pandra mengatakan dalam siaranya, kegiatan ini guna mendukung program Kapolri Quick Wins Presisi Polri, Optimalisasi Pelayanan Publik, sehingga masyarakat merasa pelayanan yang baik, dan memahami pemakaian layanan online kepolisian menggunakan aplikasi Polri Super App.

Pandra mengatakan, beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat di aplikasi Polri Super Apps, yaitu, dengan mendownload aplikasi Polri Super App memudahkan untuk mengetahui data kendaraan yang tercatat atas nama pribadi di Samsat Digital.

Baca Juga  2 Orang Calon Kakam Kota Dewa Siap Berkompetisi

“Masyarakat pun dengan mudah dapat melakukan perpanjangan STNK secara online,” ujar dia.

Kemudian, perpanjangan SIM Nasional dan pembuatan SIM Internasional agar semakin mudah dalam melakukan perpanjangan SIM. Polri SuperApp menyediakan fitur perpanjangan SIM A dan SIM C.

“Selain itu, pembuatan SIM Internasional juga dapat dilakukan di Polri Super App, Keduanya dapat dikirim ke rumah Anda ataupun diambil di SATPAS terdekat anda,” terangnya.

Selanjutnya, sambung Pandra, pengaduan masyarakat, pengaduan masyarakat yang didukung oleh Dumas dan Propam dapat dilakukan dengan membuat laporan polisi secara online.

“Anda pun dapat meminimalkan proses terkini dari laporan anda,” jelas dia.

Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan e-Tilang Anda dimana saja dan kapan saja. Konfirmasi pelanggaran kendaraan yang dilakukan oleh tilang otomatis (CCTV) dapat dilakukan melalui Polri Super App.

Baca Juga  Adi Erlansyah Resmikan TK Satu Atap Pagelaran Utara 

Dia melanjutkan, masyarakat juga dapat memantau SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).

“Melalui Polri Super App, dan semua dapat mengetahui perkembangan laporan kepolisian untuk kasus-kasus yang dilaporkan secara aman dan terpercaya,” ujar dia.

Selanjutnya, informasi daerah rawan kemacetan dan laka lalu, daerah kriminal, bencana alam dapat diketahui melalui Polri Super App, hingga berita terkini terkait kepolisian, berita hoaks, dan berita tribrata juga dapat di akses secara mudah.

“Juga dengan mudah dapat menemukan lokasi kantor polisi disekitar serta rumah sakit Polri, dan terakhir masyarakat juga dapat mencari informasi lainnya, seperti TV/Radio Polri, berbagai website resmi Polri, serta informasi terkait museum Polri dapat Anda ketahui melalui Polri Super App,” jelas dia.

Dengan beragam kemudahan yang ditawarkan aplikasi Polri Super Apps, Polda Lampung berharap agar masyarakat mendownload aplikasi Polri Super Apps, di perangkat Android maupun Ios.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan