Bandarlampung – Oknum anggota Satpol PP Provinsi Lampung, Dedi Suprayitno dilaporkan ke Polsek Sukarame Polresta Bandarlampung.
Dedi Suprayitno dilaporkan atas dugaan tindak pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.
Kasus ini sendiri telah dilaporkan oleh suami dari korban LS (44) warga Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung pada Kamis (29/2/2024).
Saat dikonfirmasi, suami dari korban LS menjelaskan, bahwa pengancaman bermula saat istrinya pulang dari pasar pada Senin (26/2/2024) sekira pukul 09.30 WIB.
Ketika itu, tanpa diduga LS dihadang oleh Dedi Suprayitno di depan teras rumah miliknya.
“Tanpa basa-basi, Dedi Suprayitno langsung mengancam istri saya dengan senjata tajam, memakai pisau, dan bahkan membekap lehernya,” ujarnya.
Dirinya yang mendengar kegaduhan, lalu berusaha merekam kejadian tersebut dengan ponsel, namun upayanya ditepis oleh pelaku.
Bahkan, dirinya juga menjadi sasaran ancaman ketika mencoba melindungi istrinya.
Beruntung, ia berhasil mengelak dari serangan pisau yang dilancarkan oleh pelaku.
Dalam situasi panik, dia pun keluar memanggil warga dengan berteriak “maling”.
Respons cepat warga membuat pelaku melarikan diri dengan sepeda motor.
Atas kejadian tersebut, ia dan istrinya segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sukarame.
LS, yang merasa khawatir dengan keselamatan keluarganya, berharap pelaku segera ditangkap dan dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami sudah melaporkan peristiwa pengancaman dengan senjata tajam terhadap istri saya, mudah-mudahan pelaku bisa segera ditangkap dan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.(Alb)