Pringsewu – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pringsewu menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan salah satu unit kerja BRI di wilayah tersebut untuk periode 2020–2022.
Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
“Kami mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum atas penanganan laporan yang telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. BRI juga aktif serta kooperatif dalam proses pengungkapan perkara ini,” ujar Syarifudin, Senin (06/10/2025).
Ia menambahkan, kasus yang tengah ditangani Kejari Pringsewu merupakan hasil dari pengungkapan internal BRI sendiri. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam menegakkan prinsip Zero Tolerance to Fraud yang terus diperkuat dalam beberapa tahun terakhir.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum pekerja yang terbukti melakukan pelanggaran.
“BRI berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik. Dalam setiap aktivitas bisnis, kami selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG),” tambahnya.
Melalui langkah ini, BRI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan internal serta membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas di seluruh lini operasionalnya. (Red)