Way Kanan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melalui program Jaksa Menyapa memperkenalkan tugas dan fungsi Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) kepada masyarakat, Senin (29/9/2025).
Kepala Seksi PAPBB Kejari Way Kanan, Rifqi Leksono, SH, menjelaskan bahwa bidang yang dipimpinnya berperan penting dalam pemulihan aset serta pengelolaan barang bukti dan barang rampasan hasil tindak pidana.
“PAPBB bertugas melaksanakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset tindak pidana kepada negara, korban, atau pihak yang berhak, serta mengelola barang sitaan, barang rampasan, dan benda sita eksekusi,” kata Rifqi.
Ia menambahkan, fungsi utama PAPBB mencakup pemusnahan barang bukti setelah putusan inkrah, perawatan dan pemeliharaan barang bukti agar tetap terjaga, hingga penyelesaian barang rampasan melalui mekanisme lelang.
“Proses pemusnahan misalnya narkotika, dilakukan dengan ketat, disaksikan banyak pihak, dan dicatat dalam berita acara. Semua transparan dan tidak bisa dijalankan sepihak,” jelas Rifqi.
Terkait mekanisme lelang, Rifqi menegaskan bahwa masyarakat umum bisa ikut serta. Proses lelang dilakukan melalui koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta diumumkan secara terbuka, baik lewat media maupun situs resmi lelang.go.id.
Selain itu, Kejari Way Kanan juga menghadirkan inovasi pelayanan publik berupa Gratis Antar Barang Bukti (GITARIS) untuk memudahkan masyarakat dalam pengambilan barang bukti yang sudah diputuskan untuk dikembalikan.
Rifqi mengakui masih ada tantangan dalam pelaksanaan tugas PAPBB, seperti keterbatasan ruang penyimpanan barang bukti serta biaya pemeliharaan kendaraan sitaan. Namun, ia menegaskan komitmen Kejari Way Kanan untuk tetap menjalankan tugas secara akuntabel, transparan, dan profesional.
“Kami ada untuk mendukung proses hukum yang berintegritas dan memastikan putusan pengadilan dijalankan dengan benar,” tegas Rifqi.
(Red)