Jumlah Laporan Aduan THR di Lampung Turun Drastis, 2 Hal Ini Diduga Jadi Penyebabnya

Jumlah aduan terkait THR di Lampug turun drastis dibanding aduan 2022 lalu. Hal ini bisa disebabkan makin tingginya kesadaran dunia usaha membayarkan THR atau karyawan malas atau takut melaporkannya.
Jumlah aduan terkait THR di Lampug turun drastis dibanding aduan 2022 lalu. Hal ini bisa disebabkan makin tingginya kesadaran dunia usaha membayarkan THR atau karyawan malas atau takut melaporkannya.

Jumlah aduan terkait THR di Lampug turun drastis dibanding aduan 2022 lalu. Hal ini bisa disebabkan makin tingginya kesadaran dunia usaha membayarkan THR atau karyawan malas atau takut melaporkannya.

HALUANLAMPUNG – Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 mencatat ribuan laporan aduan terkait Tunjangan Hari Raya Lebaran (THR). Sebanyak 18 aduan dilaporkan pekerja di Lampung.

Bacaan Lainnya

Laporan atau aduan paling banyak diterima dari DKI Jakarta sebanyak 661 aduan. Disusul Jawa Barat 419, Jawa Tengah 217 dan Jawa Timur 165 aduan.

Jumlah aduan tersebut diterima Posko Satgas terhitung sampai 20 April 2023. Ada kemungkinan bertambah hingga akhir penerimaan pengaduan pada 28 April 2023.

Baca Juga  Gubernur Arinal Hadiri Bakti Sosial Perantau Tiyuh Negara Batin Way Kanan

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenegakerjaan, Anwar Sanusi meminta masyarakan mengadukan THR secara daring melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id sebelum batas akhir tanggal pengaduan ditutup.

Jumlah aduan terkait THR di Lampug turun drastis dibanding aduan 2022 lalu. Hal ini bisa disebabkan makin tingginya kesadaran dunia usaha membayarkan THR atau karyawan malas atau takut melaporkannya.

Diketahui, sejak dibuka 8 April hingga 1 Mei 2022 Posko THR virtual Kementerian Ketanagakerjaan (Kemnaker menerima aduan sebanyak 5496 laporan. Terdiri dari pengaduan online sebanyak 2.935 dan 2.561 konsultasi online.

Pada Lebaran 2023 Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung aktif membuka posko pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun 2023.

Baca Juga  Gubernur Arinal Raih Penghargaan Provinsi Peduli Pekerja Migran Indonesia dari Menaker

Namun, jumlah laporan sangat sedikit.

Dia mengatakan posko pengaduan ini akan dibuka sampai 27 April 2023. Selanjutnya laporan tersebut akan di tindaklanjuti dan dilakukan mediasi.

Diketahui Pemprov Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 045-2/1441/V.08/2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/buruh Di Perusahaan.

Di mana dalam surat tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se Provinsi Lampung dan Perusahaan-perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawan.

Disnaker mengimbau kepada para pekerja/buruh di Lampung yang belum mendapatkan THR Lebaran agar segera melapor ke posko pengaduan tersebut.(iwa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan