Perbup Ganggu Kerja Pers: Pemerintah Jangan Jadi Preman Regulasi

Perbup Ganggu Kerja Pers: Pemerintah Jangan Jadi Preman Regulasi
Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Juniardi SH MH. Foto Istimewa

Bandarlampung – Peraturan Bupati (Perbup) Tulangbawang Barat (Tubaba) menuai kritik tajam dari mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Juniardi SH MH.

Menurutnya, peraturan tersebut menghambat kemerdekaan pers dan seharusnya tidak menjadi hambatan bagi kerja jurnalistik yang transparan dan akuntabel.

Bacaan Lainnya

Perbup yang menjadi sorotan adalah Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Informasi, dokumentasi, dan Audiensi Media, serta Nomor 28 Tahun 2023 tentang Kerjasama Desiminasi Informasi di Tulang Bawang Barat.

Juniardi, yang juga Alumnus Magister Hukum Unila, menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi konflik dengan undang-undang yang lebih tinggi.

“Saya baru dapat salinan Perbupnya dari kawan-kawan wartawan. Perbup itu mungkin maksud dan semangatnya dalam rangka meneruskan UU KIP, tentang PPID dan layanan informasi publik. Tapi setelah dibaca agak aneh dan berpotensi bertentangan dengan UU lain dan UU di atas, maka bisa batal demi hukum,” ungkap Juniardi, Rabu (13/12/2023).

Baca Juga  Bupati Dendi Ramadhona Lantik 132 Pejabat Pemkab Pesawaran

Kritik utama Juniardi terfokus pada pengaturan terkait media dan pers dalam Perbup tersebut.

Diketahui bahwa UU No. 40 tentang Pers tidak memiliki turunan, karena bersifat spesialis mengenai kemerdekaan pers. Juniardi mempertanyakan kebutuhan akan regulasi tingkat kabupaten yang mencoba mengatur hal tersebut.

“Dalam Konstitusi mengatur hirarki Peraturan Perundang-undangan Indonesia. Perbup ini terlihat seperti tanpa kajian akademik, isinya hanya copy-paste pasal-pasal UU KIP, pasal-pasal UU Pers. Pembuat kebijakan jangan menjadi penjahat baru bagi dunia pers,” jelas Juniardi.

Poin lain yang disoroti oleh Juniardi adalah terkait kewenangan unit yang melayani wartawan. Menurutnya, unit yang berperan seharusnya adalah Hubungan Masyarakat (Humas) bukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Juniardi menegaskan bahwa Humas memiliki peran khusus dalam mendukung kerja wartawan dengan mengarahkan mereka kepada pejabat yang relevan.

“KIP tidak mengganggu kinerja Pers. Ada PPID dan Humas, nah Humas ini yang menjadi pembantu kinerja pers berkoordinasi terlebih dahulu dengan PPID. Karena pada UU Pers menegaskan, peran pers nasional melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,” papar Juniardi.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Dorong Kemajuan Peternakan Melalui Sekolah Lapang

Selain itu, ia mencermati soal informasi yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP.

Juniardi mengingatkan perlunya uji konsekuensi sebelum sebuah informasi dinyatakan sebagai rahasia. Ia memaparkan contoh terkait rahasia negara, rahasia pribadi, dan rahasia persaingan usaha tidak sehat.

“Pembuat kebijakan seharusnya lebih cermat dan tidak hanya meng-Copy Paste pasal-pasal UU KIP dan UU Pers tanpa kajian akademik yang memadai,” tegasnya.

Juniardi berharap agar Pemerintah Daerah Tubaba tidak menjadi preman dalam merumuskan regulasi yang justru menghambat kemerdekaan pers.

“Pembuat kebijakan jangan menjadi penjahat baru bagi dunia pers,” pungkas Juniardi, mengajak untuk merenung dan mengkaji kembali substansi dari Perbup yang telah diterbitkan.(*)

Pos terkait