Warga Griya Sukarame Bongkar Dugaan Jual Beli Ilegal Tanah Pasum oleh Ahli Waris Developer Lama

Bandar Lampung — Warga Perumahan Griya Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, mengungkap dugaan serius adanya praktik penyerobotan dan jual beli ilegal lahan fasilitas umum (pasum) di wilayah mereka. Lahan yang semestinya menjadi hak publik itu kini berubah menjadi deretan ruko, dan sebagian telah berpindah tangan melalui proses yang dinilai tidak transparan. Selasa (14/10/2025)

Masyarakat menyebut memiliki setplan asli yang menegaskan status tanah tersebut sebagai fasilitas umum (pasum), bukan milik pribadi. Namun, bukti tersebut seolah diabaikan dalam proses pemecahan sertifikat dan jual beli yang melibatkan pihak ahli waris pengembang lama.

Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan, setelah pemilik PT Duta Griya developer awal Griya Sukarame meninggal dunia, pengelolaan lahan berpindah ke Acil, anak dari almarhum.

Pasca peralihan itu, Acil melakukan penyerobotan lahan pasum di pinggir jalan gapura perumahan dan membangun ruko-ruko di atasnya. Lebih jauh, lahan yang sebelumnya tidak memiliki sertifikat khusus, tiba-tiba berubah menjadi sekitar 10 sertifikat baru seluruhnya bukan atas nama Pemerintah Kota maupun warga Griya Sukarame.

Sehingga pada waktu itu praktik ini memicu kemarahan masyarakat. Setelah dilakukan perundingan, disepakati bahwa lima dari 10 sertifikat akan dikembalikan ke masyarakat, sementara lima lainnya dibiarkan karena telah terlanjur dibeli melalui leasing bank. Sebagai kompensasi, dilakukan tukar guling lahan dengan lokasi baru di sekitar Pasar Senin–Jumat di wilayah yang sama, menggunakan ukuran dan luas tanah yang sepadan.

Baca Juga  Waspadai Calon Korup di Pendaftaran Calon Rektor Unila

Beberapa tahun kemudian, tepatnya tahun 2025, muncul gagasan dari salah satu ketua RT untuk menjual tanah pasum guna membeli lahan makam.

Ide itu kemudian melahirkan pembentukan kelompok bernama Tim 15, yang diklaim sebagai representasi seluruh RT di Griya Sukarame. Namun, keberadaan tim tersebut justru menimbulkan kecurigaan karena dibentuk tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa sosialisasi terbuka kepada warga.

Warga menilai Tim 15 justru bertindak manipulatif, berusaha (mengondisikan) masyarakat agar menyetujui penjualan lahan pasum dengan menakut-nakuti bahwa tanah itu akan diambil pemerintah jika tidak dijual. Dalam prosesnya, Tim 15 diduga melakukan penjualan pasum kepada pihak yang sama, yakni Acil ahli waris pengembang lama.

Ironisnya, saat proses jual beli dilakukan, Acil meminta kompensasi kurang lebih sebesar Rp300 juta karena sertifikat masih atas nama ibunya (istri almarhum). Transaksi pun akhirnya disetujui oleh Tim 15 dengan harga sekitar Rp1 juta per meter, meskipun warga menolak keras langkah itu.

Baca Juga  Seminggu Lagi, Walikota Hj Eva Dwiana Segera Tutup Cafe Angels Wing's dan Mixology

Seorang warga Griya Sukarame yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa masyarakat tidak pernah diminta persetujuan resmi dalam penjualan tanah tersebut.
“Kami punya bukti setplan aslinya. Itu tanah pasum, bukan milik pribadi. Tapi sekarang malah dijual, bahkan pembelinya anak pengembang itu sendiri. Tim 15 mengatasnamakan warga, padahal tidak ada musyawarah resmi. Ini permainan yang menzalimi hak kami,” ujarnya dengan nada kecewa.

Salah satu Warga menilai tindakan tersebut sebagai bentuk perampasan hak publik dan mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung segera turun tangan untuk memeriksa status hukum tanah pasum di kawasan tersebut.

“Secara regulatif sebelum berdirinya perumahan di kawasan griya sukarame ini pembangunan perumahan wajib menyediakan minimal 40% dari total lahan untuk fasilitas sosial dan umum (pasos–pasum). Lahan tersebut secara prinsip tidak dapat diperjualbelikan dan harus diserahkan ke pemerintah daerah untuk kepentingan publik”. tegasnya (MSR)

Pos terkait