GEDONGTATAAN – Pemerintah Kabupaten Pesawaran bakal mengambil tindakan tegas terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam tindak penganiayaan terhadap masyarakat.
Hal itu buntut dari viralnya di media sosial, seorang oknum PNS yang diketahui bekerja di Dinas Kesehatan, Kabupaten Pesawaran, melakukan penganiayaan terhadap pedagang martabak, di Jalan Gajah Mada, Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Akibatnya, oknum PNS Pesawaran yang melakukan penganiayaan terhadap pedagang martabak itu, resmi dilaporkan ke Polsek Tanjung Karang Timur, pada Sabtu (4/2/2023) kemarin.
Kejadian itu pun sangat tidak dapat diterima dan merugikan masyarakat serta merusak citra Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
Sekertaris Daerah Pesawaran, Lampung Wildan, mengaku merasa geram akan tindakan tidak terpuji oknum tersebut, karena ikut mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
“Sepertinya sudah jelas ya dalam rekaman CCTV, paling tidak copot jabatan. Dan hari ini kami panggil serta proses,” ujar dia.
Sementara, Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran Singgih Febriantoro, mengaku akan segera memproses dan memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
“Sambil menunggu proses dari pihak kepolisian, apabila ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, akan diberhentikan sementara dari PNS sampai ada kekuatan hukum tetap,” ujar dia, Minggu (5/2/2023).(MDS)








