BANDARLAMPUNG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM), mendampingi mediasi pertama di Dinas Tenaga Kerja kota setempat terhadap 40 buruh perempuan yang di PHK secara sepihak oleh PT Phillips Seafoods Indonesia (PT PSI).
40 buruh perempuan tersebut, diketahui telah bekerja dengan masa kerja antara 12 tahun sampai 25 tahun, namun belum diangkat menjadi buruh tetap.
Dalam keterangan rilisnya, LBH menduga bahwa PHK yang dilakukan PT PSI tersebut diduga bentuk pemberangusan serikat buruh (Union Busting) akibat dari permintaan serikat buruh Phillips Seafood Indonesia mengajukan 87 orang buruh harian untuk diangkat menjadi buruh tetap.
“Namun perusahaan memilih untuk merumahkan secara bertahap 40 buruh perempuan tersebut sejak September 2022,” jelas Pengacara publik di LBH Bandar Lampung, Bagus, Rabu (22/2/2023).
Setelah di PHK sepihak, lanjut dia, perusahaan malah merekrut buruh baru dengan usia yang lebih muda, dengan alasan 40 orang SBPSI tidak kompetitif dalam proses produksi sehingga jumlah produk yang dihasilkan sedikit.
“Nyatanya proses penilaian dilakukan dalam waktu sehari saja dengan bahan baku yang buruk dan hal tersebut dijadikan dasar penilaian bahwa mereka tidak layak untuk dipekerjakan, sedangkan saat buruh yang baru direkrut diberikan bahan baku yang lebih baik,” tegas dia.
“Jelas ini menjadi hal yang sangat kontradiktif atas penilaian yang sangat tidak berkeadilan,” sambungnya lagi.
Ia juga menyebut, bahwa kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat sudah dijamin berdasarkan pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam hal ini, Serikat Buruh Phillips Seafoods Indonesia sebagai wadah berkumpul berkewajiban untuk memperjuangkan hak pekerja yang bekerja dengan masa 12-25 tahun untuk dijadikan karyawan tetap sebagaimana Pasal 27 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Mediasi pertama di Disnaker Kota Bandar Lampung merupakan rentetan perjuangan 40 buruh perempuan yang sebelumnya telah melakukan mediasi dengan perusahaan baik dilakukan oleh buruh yang difasilitasi oleh SBPSI dan FSBMM maupun rekomendasi dari Disnaker yang diberikan tenggat waktu 30 hari kerja,” paparnya.
Selain itu buruh perempuan juga beberapa kali telah melakukan aksi di depan PT PSI Lampung dan Pasuruan, yang disebut sebagai kantor pusat.
Namun, manajemen PT PSI tidak memberikan kepastian untuk mempekerjakan 40 buruh perempuan tersebut, bahkan perusahaan mempekerjakan 62 buruh baru dengan memberikan bahan baku yang lebih baik dibanding saat penilaian yang tidak berkeadilan tersebut.
LBH Bandar Lampung dan FSBMM pun bakal mengawal mediasi petama dan melakukan aksi bersama 40 orang buruh perempuan SBPSI di depan Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan kesewenangan Manajemen PT PSI.
Pihaknya juga mendesak manajemen PT PSI untuk mempekerjakan kembali 40 orang anggota SBPSI; dan meminta manajemen PT PSI untuk memperbaiki kinerjanya demi kesejahteraan para buruhnya.
Diketahui, PT PSI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan makanan dengan hasil produksi Crab Meat (daging kepiting) dan Value Added Products (olahan daging rajungan, lobster, dan cumi-cumi) yang memiliki ratusan buruh mayoritas perempuan yang bekerja berdiri selama 8 jam dan 1 jam istirahat dalam sehari.(*/LBH)








