WAY KANAN – AP (25) warga Talang Sali, Kelurahan Kasui Pasar, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, dibekuk jajaran Polres Kasui.
Palaku AP ditangkap karena terlibat penganiayaan berat (anirat) terhadap UM (60) warga Kelurahan Kasui.
Peristiwa anirat tersebut terjadi di sebuah warung yang terletak di Dusun 4, Kampung Sumber Baru, Kecamatan Banjit. Korban UM mengalami luka tikam akibat senjata tajam di lengan tangan sebelah kiri.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra, pada Minggu (2/4/2023), menjelaskan, kronologis kejadian pada Sabtu (25/3/2023) pukul 18:00 WIB.
Saat itu, pelapor Asrul berada di rumah dan sedang bersiap untuk berbuka puasa bersama cucu korban bernama Rizki Ardianyah.
Kemudian datanglah pelaku yang merupakan paman dari Rizki yang bermaksud akan menjemput Rizki untuk dibawa ke rumah orang tua pelaku, namun niat dari pelaku dihalangi oleh korban UM.
“Tidak terima dengan tindakan korban, maka pelaku menantang keluarga korban dan langsung mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menyerang pelapor namun pelapor berhasil menghindar,” kata dia.
Selanjutnya, pelaku menyerang korban dengan cara menikamkan pisau miliknya ke arah badan korban dan melukai lengan sebelah kiri korban, lalu pelaku melarikan diri.
Mendengar keributan tersebut warga berdatangan lalu membawa korban ke Puskesmas Kasui untuk mendapatkan pertolongan pertama dan perawatan oleh petugas medis.
“Pada Sabtu (25/3/2023), Asrul melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kasui guna dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku, pada Selasa (28/3/2023), pukul 15.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Kasui, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, tanpa perlawanan.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bilah sajam jenis pisau dengan sarung kayu warna coklat, dengan panjang sekira 20 cm,” jelasnya.
Kini pelaku telah diamankan ke Mako Polsek Kasui guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 2 ayat (1) UU darurat Nomor 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.(MED)








