JAKARTA – Densus 88 Antiteror Polri melaporkan ada enam tersangka terorisme yang ditangkap di wilayah Lampung. Salah satunya berinisial N alias BA yang sudah DPO sejak tahun 2016. Ia merupakan sosok pembantu pelarian Zulkarnain pelaku Bom Bali 1.
Tersangka N disebut sebagai pentolan dari kelompok JI di Lampung. Ia bertugas mencari dan menyimpan senjata api.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan, tersangka N ditugaskan membuat bunker.
Bungker digunakan sebagai bengkel merakit senpi rakitan.
“N alias BA ini membuat bunker untuk pembuatan senjata rakitan yang tahun 2019-2020 kita ungkap pada saat penangkapan Upi Lawanga. (Senjata api) Itu sebenernya buatan N alias BA ini,” kata Aswin kepada awak media, Jakarta, Kamis (13/4/2023).
N juga diketahui merupakan tokoh sentral dan berperan menyembunyikan DPO JI lainnya.
N membantu menyembunyikan tersangka Bom Bali 1 Zulkarnaen dan perakit bom Poso Taufik Bulaga alias Upik Lawanga selama di Lampung.
Sementara tersangka PS alias JA merupakan anggota yang melakukan kegiatan terorisme bersama BA.
Sedangkan tersangka ZK berperan menyimpan dan menyembunyikan senjata M-16 yang sudah lama dicari kepolisian.
Kemudian untuk tersangka H alias NB juga merupakan DPO dalam konflik Poso yang kemudian bergabung dengan kelompok JI di Lampung.
Sementara untuk kedua tersangka lainnya yakni AM dan KI merupakan anggota JI yang telah mempersiapkan rencana teror dengan menggunakan senjata api.
Densus 88 Antiteror Polri menangkap enam orang tersangka terorisme di Lampung. Mereka adalah, NG alias BA alias SA, ZK, PS alias JA, H alias NB, AM dan KI alias AS.
Sementara NG alias BA alias SA dan ZK, mereka berdua meninggal dunia setelah baku tembak dengan aparat Densus 88.
Satu personel Densus 88 Antiteror Polri mengalami luka tembak cukup serius pasca-penangkapan kelompok terorisme di wilayah Lampung.(*)








