Lampung di Persimpangan: Serangan Satwa Liar dan Tantangan Konservasi

Lampung di Persimpangan: Serangan Satwa Liar dan Tantangan Konservasi
Lampung di Persimpangan: Serangan Satwa Liar dan Tantangan Konservasi. Foto Ilustrasi

Kekhawatiran Kejari Lambar serta analisa pengamat ekologi atas kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup sebagai pemantik hewan buas menyerang dan masuk permukiman warga, sepertinya perlu mendapat atensi serius. Sebab, illegal logging maupun alih fungsi lahan adalah biang keroknya.

Krui – Lampung Barat sempat dihebohkan dengan serangan ganas harimau TNBBS, hingga jatuh empat korban, dua di antaranya meninggal dunia.  Kini, di Lampung Timur belasan gajah liar pun ikut mengamuk. 

Bacaan Lainnya

Zakaria  (50), warga Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur ini, nyaris dibanting belalai gajah.  Beruntung, petani singkong tersebut berhasil mengelak serangan kawanan gajah liar tersebut,  dengan cara melawan sebisanya. 

Dikonfirmasi wartawan di kediamannya, Minggu (17/3/2024), Zakaria menceritakan peristiwa yang dialaminya itu terjadi pada Jum’at (15/3/2024), sekitar pukul 22.00 Wib malam. 

“Malam itu, saya diminta oleh Pak Budiono (59), eks anggota Pusat Informasi Lingkungan Indonesia (PILI) II, membantu petani warga Desa Tambah Dadi, Kecamatan Purbolinggo, untuk menghalau kedatangan gajah liar yang mulai memasuki lahan pertanian milik warga.,” kata Zakaria, korban serangan gajah.

Kawanan gajah liar tersebut, kata dia, diketahui merupakan penghuni hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Lampung Timur. 

Mereka keluar secara bergerombol, lalu masuk wilayah antara Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana dan Desa Tambah Dadi, Kecamatan Purbolinggo.

“Orang-orang Tambah Dadi tidak mampu menghalau kedatangan gajah. Lalu, saya hubungi (telpon) Zakaria (korban) karena saya butuh sinar lasernya. Kalau nggak pake sinar laser, gajah nggak bergeser dari lahan tanaman padi milik warga. Sudah sekitar setengah hektar tanaman padi dimangsa kawanan gajah itu,” timpal Budiono pula. 

Bersama Budiono, korban langsung menyalakan baterai laser ke arah gajah. 

“Kawanan gajah sontak berhamburan. Mereka lari ke pinggir sungai, mungkin ingin nyeberang dan masuk ke kawasan hutan (TNWK),” kata eks anggota PILI II itu.

Disaat gajah berlarian, korban Zakaria mengejarnya. 

“Saya ingatkan ke Pak Zakaria, agar hati-hati. Sebab, di situ ada tanggul. Saya pun ikut turun menuju sungai, dan melihat kawanan gajah berhenti tidak menyeberangi sungai,” kata Budiono pula.

“Tak lama kemudian, saya mendengar induk gajah berteriak. Kayaknya ngejar korban, terus saya pun ngejar gajah dari arah suara mereka. Rupanya pak Zakaria jatuh karena kakinya keserimpet rumput,” katanya.

Saat terjatuh itulah, gajah menginjak injak korban. Sebagian lainnya berbalik arah menghindari cahaya laser. 

“Korban tak lagi bisa bergerak. Saya lihat, belalai gajah menjulur dan hendak mengambil tubuh korban. Saat itu gajah induk saya lempar menggunakan baterai, dan mengenai kepalanya. Gajah pun lari,” terangnya.

Menurut penglihatan korban, jumlah kawanan gajah liar tersebut mencapai 12 ekor. Mereka datang dari kawasan TNWK. Masuk ke perkebunan dan lahan persawahan penduduk, untuk mencari makanan. 

Alih Fungsi Lahan 

Kedatangan hewan buas harimau di lahan perkebunan warga Lampung Barat maupun kawanan gajah liar di Lampung Timur, kuat dugaan terjadi lantaranya adanya kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup mereka. 

Pergerakan predator seperti harimau, sejatinya akan selalu mengikuti pergerakan satwa yang menjadi mangsa buruannya. 

Hal ini dikatakan Ahli Ekologi, Job Charles sebagaimana dilansir laman lampos, beberapa waktu lalu.

Job mengatakan, habitat harimau di daerah kawasan sekitaran Suoh, Lampung Barat, sudah terenggut akibat banyak terjadi alih fungsi lahan. 

Kondisi ini, menurut Job, menjadikan binatang buas seperti harimau harus mencari sumber makanan hingga ke perkampungan warga.

“Harimau butuh tempat tinggal (habitat), tapi habitat harimau sudah beralih fungsi menjadi kebun kopi dan pertanian lain,” ujar Job Charles yang juga pernah menjabat sebagai Project Leader WWF BBS Indonesia itu.

Pada musim kemarau, dijelaskannya, sumber air dan makanan di dalam hutan akan berkurang.

Hal ini akan menyebabkan satwa mangsa babi, rusa, dan hewan sejenis lain di perkampungan. 

Job menjelaskan bahwa perlu ada gerakan sadar dari masyarakat akan keberlangsungan lingkungan.

Upaya-upaya untuk menjaga alam, menurut Job, sangat penting demi melahirkan hubungan timbal balik antarsesama makhluk hidup di bumi.

“Cara mengatasi, jangka panjangnya ya harus perbaiki habitat satwa. Caranya, dengan merestorasi hutan serta kelola lahan itu secara berkelompok,” kata dia pula.

Pernyataan Ahli Ekologi ini, ternyata berbanding lurus dengan upaya hukum yang kini sedang ditelisik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat. 

Dua nyawa manusia melayang akibat dimangsa harimau di kawasan Suoh dan Bandar Negeri Suoh (BNS), beberapa waktu lalu. 

Kejari memiliki kecurigaan mendasar, telah terjadi kerusakan ekosistem dan lingkungan di daerah tersebut. 

“Kita fokus pada investigasi ke beberapa kegiatan yang menjadi potensi munculnya konflik harimau dengan manusia,” kata Ferdy Andrian, selaku Kasi Intel Kejari Lampung Barat, belum lama ini.

Menurut Ferdy, Badan Intelijennya Kejari Lampung Barat yang akan menelisik permasalahan ini. 

“Kami akan menelusuri, apakah ada keterkaitan kegiatan ilegal logging yang dilakukan di kawasan hutan dengan masuknya harimau ke pemukiman warga,” kata Ferdy pula.

Sebab, kata dia, pembalakan (illegal logging) dan penambangan liar di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), langsung ataupun tidak langsung telah mengganggu wilayah hidup harimau, hingga akhirnya hewan ini memutuskan keluar wilayahnya. 

“Pembalakan dan penebangan liar ini, berpotensi menjadi tindak pidana yang merugikan negara,” ucapnya.

Kejari Lampung Barat berjanji, akan berupaya melindungi keberlanjutan ekosistem satwa liar, termasuk harimau, yang kini bermukim di kawasan TNBBS. 

“Isu-isu yang ada, terkait kerusakan ekosistem dan lingkungan, akan menjadi fokus utama penegakan hukum,” tandasnya.(*)

Pos terkait