LAMPUNG BARAT – Dugaan perilaku amoral yang menyeret oknum Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Lampung Barat berinisial HR menuai sorotan publik. Sejumlah pihak mendesak adanya langkah tegas dari pemerintah daerah hingga DPRD setempat.
Kasus ini mencuat dan ramai diberitakan di berbagai media, setelah adanya pengakuan dari salah satu pihak yang mengaku sebagai korban. Dugaan tersebut berkaitan dengan bujuk rayu hingga kekerasan verbal yang disebut terjadi melalui komunikasi elektronik, seperti telepon, pesan singkat, hingga pesan suara.
Selain itu, muncul pula dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut sebagai selingkuhan oknum Kadisnaker, yang dikabarkan merupakan seorang mahasiswi di Bandar Lampung.
Meski isu ini telah viral di media sosial, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi. Saat dikonfirmasi awak media, oknum Kadisnaker hanya memberikan jawaban singkat.
“ Saya belum tahu, saya belum baca beritanya, siapa saya nggak paham,” ujarnya.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Barat. Bupati dan jajaran terkait dinilai minim memberikan tanggapan, sehingga memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Kondisi tersebut memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk praktisi dan pengamat hukum di Provinsi Lampung.
Pengamat penegakan hukum dari Peradi Profesional, Yuridhis Mahendra yang akrab disapa Idris Abung, menilai lemahnya penegakan hukum dapat menjadi preseden buruk.
“ Lemahnya penegakan hukum adalah undangan terbuka bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.
Ia menilai dugaan peristiwa tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, baik Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pidana umum dalam KUHP, termasuk terkait kekerasan verbal, perselingkuhan, dan perzinahan.
Menurutnya, kepala daerah dan pihak terkait sebagai pemangku kebijakan seharusnya segera mengambil langkah tegas sebagai bentuk penegakan hukum dan disiplin ASN.
“ Jika bupati dan sekretaris daerah tidak mengambil langkah konkret, ini menjadi alarm bagi DPRD Lampung Barat. DPRD, khususnya Ketua Dewan atau Komisi I, wajib bergerak menyikapi dugaan pelanggaran ini,” ujarnya.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 4 ayat (1), yang mengatur bahwa ASN wajib menjaga integritas, moralitas, serta kehormatan baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Selain itu, Idris menyoroti adanya dugaan ancaman terhadap korban pasca mencuatnya kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa korban harus mendapatkan perlindungan hukum.
“ Korban wajib dilindungi sesuai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Apalagi dalam konteks ini, korban juga dapat dikategorikan sebagai whistleblower yang membuka dugaan kasus ini ke publik,” pungkasnya. (Red)








