LAMPUNG UTARA — Puluhan mahasiswa Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Kotabumi (FHIS UMKO) kembali menggelar aksi demonstrasi di lingkungan kampus, Kamis (3/9/2026).
Dalam aksi bertajuk “Segera Kembalikan Hak Kami” tersebut, mahasiswa menuntut pengembalian dana field trip, kejelasan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik, serta transparansi penggunaan dana yang disebut telah disetorkan kepada pihak ketiga.
Mahasiswa bahkan menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi apabila dalam waktu dekat tidak terdapat penyelesaian.
Persoalan bermula dari rencana kegiatan field trip sekitar 80 mahasiswa FHIS UMKO ke Malaysia dan Singapura yang dijadwalkan pada 8 Juli 2026.
Namun keberangkatan tersebut batal dilaksanakan. Mahasiswa menyebut pembatalan berkaitan dengan persoalan pihak penyedia perjalanan, TAMPIA Grup.
Mahasiswa kemudian menuntut pertanggungjawaban atas dana yang telah dibayarkan. Mereka mengklaim sebelumnya terdapat komitmen pengembalian dana yang disampaikan dalam pertemuan antara pihak kampus, mahasiswa, dan orang tua mahasiswa.
Koordinator Lapangan aksi, M. Affan Raditthia, mengatakan terdapat tiga tuntutan yang disampaikan mahasiswa.
Pertama, pengembalian penuh dana field trip. Kedua, kejelasan mengenai KKN Tematik, termasuk tuntutan peniadaan kegiatan atau pembebasan biaya KKN. Ketiga, transparansi mengenai penggunaan dan aliran dana field trip yang disebut telah diserahkan kepada pihak ketiga.
“Kami bukan peminta-minta. Kami mahasiswa yang membayar, kami menanyakan hak kami. Kami hanya meminta kampus menepati omongannya sendiri dan bersikap transparan,” kata Affan dalam aksi tersebut.
Mahasiswa juga mengklaim pihak penyedia perjalanan sebelumnya menjanjikan pengembalian dana, namun hingga kini belum diterima oleh mahasiswa.
Dalam aksi tersebut, sejumlah mahasiswa turut mempertanyakan informasi mengenai adanya sertifikat tanah yang disebut diserahkan pihak travel kepada pihak fakultas sebagai bagian dari penyelesaian persoalan tersebut.
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Dekan FHIS UMKO, Dr. Didiek Mawardi, M.H., menyatakan pihak fakultas tidak dapat mengembalikan dana field trip dengan sejumlah pertimbangan teknis.
Pihak fakultas juga tetap mewajibkan mahasiswa mengikuti KKN Tematik karena kegiatan tersebut disebut merupakan bagian dari kurikulum akademik.
Penjelasan itu belum diterima mahasiswa. Hingga aksi berlangsung, belum terdapat kesepakatan antara mahasiswa dan pihak fakultas terkait pengembalian dana maupun pelaksanaan KKN Tematik.
Sejumlah mahasiswa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan aksi tersebut telah dilakukan beberapa kali.
Mereka memberikan waktu dua hari kepada pihak kampus untuk menyelesaikan persoalan tersebut sebelum mengambil langkah hukum dan administratif.
“Aksi kami ini sudah kesekian kalinya. Kami menunggu dua hari ke depan. Kalau benar uang kami tidak dikeluarkan, persoalan ini akan kami laporkan ke Kejaksaan Agung dan kementerian di Jakarta,” ujar salah seorang mahasiswa.
Mahasiswa juga menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana field trip, dugaan nepotisme, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang dinilai terlibat dalam persoalan tersebut.
Mereka turut mempertanyakan informasi bahwa kegiatan field trip FHIS UMKO disebut tidak memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pihak rektorat. (Red)








