BRI Cabang Pringsewu Dukung Langkah Kejari, Tegaskan Komitmen “Zero Tolerance to Fraud”

Pringsewu – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pringsewu menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu dalam penanganan perkara yang saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum dalam menangani laporan tersebut.

“BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan kami akan terus bersikap aktif serta kooperatif dalam membantu pengungkapan perkara ini,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (29/10/2025).

Baca Juga  Acara Adat Ngantak Gubernur Buka Belangan Dihadiri Anggota DPRD Provinsi Lampung

Ia menjelaskan, kasus yang kini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu merupakan hasil temuan internal BRI sendiri. “Temuan tersebut merupakan bagian dari penerapan tegas kebijakan Zero Tolerance to Fraud yang telah kami jalankan secara konsisten selama beberapa tahun terakhir,” kata Syarifudin.

Sebagai bentuk tindak lanjut, BRI telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum pegawai yang terlibat, sesuai dengan ketentuan internal perusahaan.

Baca Juga  Minggu Nusantara Lampung FC Launching, Langsung Uji Tanding Lawan Sriwijaya FC

“BRI tidak mentolerir tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun. Kami berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan nasabah melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di seluruh lini operasional,” tegasnya.

Ia menambahkan, BRI terus memperkuat sistem pengawasan dan penegakan integritas guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

(Red)

Pos terkait