Dendi Serahkan SK Perhutanan Sosial di 2 Kecamatan 

Dendi Serahkan SK Perhutanan Sosial di 2 Kecamatan 
Dendi Serahkan SK Perhutanan Sosial di 2 Kecamatan. Foto Istimewa

Pesawaran – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona memberikan salinan Surat Keputusan Perhutanan Sosial kepada masyarakat penggarap kawasan hutan register 18 Titi Bungur Kecamatan Negeri Katon dan Tegineneng. 

Bertempat di Lapangan Desa Tri Rahayu Kecamatan Negeri Katon, Bupati Dendi mengatakan berdasarkan data, kawasan hutan register 18 secara keseluruhan luasnya 1.390 Ha. 

Bacaan Lainnya

“Seluruh izin konsensinya diberikan kepada BUMN Inhutani V Lampung berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 144/Kpts-II/1999,” kata Dendi pada Senin (18/12/2023).

Kawasan hutan register berada di 2 kecamatan yaitu di Desa Sinar Bandung dan Desa Tri Rahayu Kecamatan Negeri Katon dan di Desa Gedung Gumanti, Kresno Wedodo, Tri Mulyo dan Sri Wedari Kecamatan Tegineneng. 

Baca Juga  Firsada Memastikan Keamanan Pemilu di Tubaba 

Dari total keseluruhan lahan tersebut, yang efektif untuk lahan pertanian dan perkebunan seluas 1.169 Ha. Sedangkan, yang telah terbentuk kemitraan perhutanan sosial saat ini seluas 256 Ha atau baru 21%.

Dirinya menjelaskan pada tahun 2022 lalu telah diterbitkan SK Kulin KK dan pada hari ini telah diserahkan sebanyak 2 (dua) Surat Keputusan Kemitraan Perhutanan Sosial sebanyak 2 Kelompok Tani Hutan (KTH). 

KTH ini dengan luas kurang lebih 66 Ha dari total luas hutan produksi Register 18 Titi Bungur dengan jumlah penggarap 73 orang. 

Baca Juga  Desa di Pesawaran Banyak Jadi Percontohan, Dendi Minta Ini ke Kemendagri

Sedangkan lanjutnya, pada tahun 2023 ini masih ada 3 KTH yang sedang dalam proses pengusulan SK Perhutanan Sosial pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Orang nomor satu di Bumi Andan Jejama menerangkan saat ini hutan juga berkontribusi besar dalam income petani dan kebutuhan akan ketahahan pangan. 

Pemkab Pesawaran dapat berkontribusi kepada  masyarakat untuk meningkatkan kapasitas building tentang perkebunan, pertanian dan peternakan untuk kesejahteraan kelompok tani hutan. 

Ia berharap kepada masyarakat yang saat ini mengarap lahan di hutan Kawasan Register 18 untuk manfaatkan kebijakan dan regulasi pemerintah ini.(*)

Pos terkait