Pj Bupati Pringsewu Tindaklanjuti Penyelewengan Dana Perjas

Pj Bupati Pringsewu Tindaklanjuti Penyelewengan Dana Perjas
Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah. Foto Istimewa

Pringsewu – Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Lampung 2022 atas penggunaan anggaran perjalanan dinas (perjas) di delapan organisasi perangkat daerah (OPD) serta Sekretariat DPRD Pringsewu.

Pernyataan Adi Erlansyah ini disampaikan kepada wartawan, Minggu (12/11/2023) malam kemarin.

Bacaan Lainnya

“Sesuai LHP BPK, ditemukan dugaan penyimpangan anggaran perjas hingga mencapai 740 juta rupiah,” kata Adi Erlansyah.

Dari anggaran sebanyak itu, kata dia, 90% di antaranya ada di DPRD. Sedangkan sisanya 10%, berada di beberapa OPD.

“Kalau yang di OPD itu, 100% sudah dikembalikan ke kas daerah,” kata Adi.

Pj Bupati ini mengaku, belum mengetahui apakah dugaan penyimpangan anggaran perjas di DPRD Pringsewu sudah dikembalikan, atau belum. Meski begitu, dia menekankan akan konsisten menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

“Pada tahun 2022 lalu, Kabupaten Pringsewu ini kan tertinggi dalam menindaklanjuti temuan BPK. Persentasenya mencapai 95%,” kata dia.

Baca Juga  Pj Bupati Pringsewu Ajak Semua Pihak Perangi Pungli

Soal bukti delapan OPD sudah mengembalikan kelebihan bayar anggaran perjas 2022, Adi mempersilakan wartawan untuk mengkonfimasi Inspektorat Pringsewu.

“Kalau pengen data lengkapnya, silahkan hubungi Inspektorat. Berapa dan dari instansi mana saja yang sudah mengembalikan ke kas daerah. Kami transparan dalam hal ini, karena anggaran pemerintah itu merupakan uang rakyat. Publik berhak mengetahui,” ucapnya.

Diberitakan sejumlah media massa sebelumnya, kegiatan perjas 2022 yang dikelola sembilan OPD, telah terjadi penyimpangan.

Dugaan itu tertuang dalam LHP BPK RI perwakilan Lampung. Dari hasil konfirmasi atas bukti laporan pertanggungjawaban perjas luar daerah pada sembilan OPD, ditemukan 279 kuitansi yang tidak sesuai fakta, hingga berpotensi merugikan keuangan daerah senesar Rp740.895.782.

Dari 279 kuitansi yang dijadikan bukti laporan pertanggungjawaban, sebanyak 101 kuitansi merupakan bukti fiktif.

Sebab, tidak ditemukan adanya kegiatan perjas, namun menghabiskan anggaran hingga Rp228.298.317. Anggaran sebanyak itu, dikelola oleh Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, BKPSDM, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon, DPMPTSP, hingga Dinas PUPR.

Baca Juga  TPID Provinsi Lampung Gelar Operasi Pasar Cabai Merah dan Bawang Merah

BPK mencatat, sebanyak 178 transaksi memiliki bukti pembayaran, namun dananya melebihi biaya riil. Anggaran itu digunakan untuk bayar penginapan oleh tujuh OPD. Jumlah selisih SPJ tarif hotel, mencapai Rp470.395.021. Terjadi pula selisih pembayaran jasa travel mencapai Rp42.202.444.

Untuk Sekretariat DPRD Pringsewu, dari 128 transaksi biaya akomodasi perjas Anggota Dewan ke luar daerah, terdapat selisih pembayaran jasa travel Rp11.189.400. Begitu pula dengan tarif hotel, terjadi selisih pembayaran mencapai Rp449.705.760. Total kelebihan bayar anggaran perjas di Sekretariat DPRD, mencapai Rp460.895.160.

BPK merekomendasikan, Sekretariat DPRD wajib mengembalikan kelebihan bayar perjas yang dialokasikan dalam APBD Pringsewu tersebut sebesar Rp555.426.881.

Kemudian, pada 2023 ini, Sekretaris Dewan pun melaksanakan ‘kewajiban’ itu, dengan mengembalikan Rp77.991.749 pada tanggal 15 Mei 2023.

Belum diketahui, apakah sisa anggaran sebesar Rp482.534.082 sudah dikebalikan, atau belum. Sebab, belum didapat konfirmasi langsung dari Sekwan maupun Humas DPRD Pringsewu.(*)

Pos terkait