Dua Rumah di Kelurahan Palapa Terbakar: NUSANET Diminta Bertanggungjawab

"Kejadiannya berawal saat karyawan Nusanet memasang kabel optik di dekat rumah saya. Kabel optik menimpa kabel milik PLN. Gesekannya menimbulkan percikan api," jelasnya, Senin (10/4/23)."Kejadiannya berawal saat karyawan Nusanet memasang kabel optik di dekat rumah saya. Kabel optik menimpa kabel milik PLN. Gesekannya menimbulkan percikan api," jelasnya, Senin (10/4/23).

BANDARLAMPUNG – Gesekan kabel optik internet milik Nusanet dengan kabel listrik milik PT PLN diduga menjadi penyebab terbakarnya dua rumah di Kelurahan Palapa pada 4 Januari 2023 lalu. Namun, Nusanet membantah tuduhan itu.

Sebaliknya, Yuli, salah satu korban kebakaran yakin kebakaran yang menghanguskan rumahnya dipicu oleh gesekan kabel optik milik Nusanet dengan kabel listrik PLN.

Bacaan Lainnya

Yuli mengaku melihat langsung moment percikan api dari gesekan kabel saat karyawan Nusanet menarik kabel optik di dekat rumahnya.

“Kejadiannya berawal saat karyawan Nusanet memasang kabel optik di dekat rumah saya. Kabel optik menimpa kabel milik PLN. Gesekannya menimbulkan percikan api,” jelasnya, Senin (10/4/23).

Yuli mengaku sudah meminta Nusanet bertanggungjawab, namun Nusanet berdalih kabel itu bukan miliknya, meski membenarkan tiang kabel adalah milik perusahaan itu.

Yuli menceritakan, tetangganya sempat mencium bau kabel terbakar sebelum api membesar.

“Anehnya, pada situasi bau hangus itu karyawan yang memasang kabel malah kabur,” katanya.

Yuli sudah mengadukan persoalan ini ke DPRD Bandarlampung. Ia meminta anggota dewan menindak tegas Nusanet.

Saat dikonfirmasi, Direktur Perusahaan Nusanet, Guruh mengatakan pihaknya telah menyerahkan perkara ini ke pihak kepolisian. Ia tidak yakin kebakaran itu disebabkan pemasangan kabel optik milik Nusanet.

“Kami sudah dipanggil oleh kepolisian. Sekarang lagi diproses, jadi tunggu aja hasilnya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Siddik Efendi mengatakan akan mengecek izin penarikan kabel milik Nusanet tersebut.

“Kami akan ngecek izinnya terlebih dahulu, jika benar penarikan kabel tersebut tidak berizin, kami akan berhentikan pengerjaannya,” ucap Siddik.

Diketahui, Pada 13 September 2022, Pemkot Kota Bandarlampung telah mengeluarkan larangan pemasangan kabel dan penanaman tiang optik diseluruh Kota Bandarlampung. (AL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan