Gaji PPPK Bandarlampung Dijamin UU ASN 

Gaji PPPK Bandarlampung Dijamin UU ASN 
Gaji PPPK Bandarlampung Dijamin UU ASN. Foto Ilustrasi

Bandarlampung – Masalah baru berpotensi muncul dari niatan Pemkot Bandarlampung membayar gaji 20 ribu tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK tak sesuai standar. 

Sebab, pemerintah secara resmi telah merombak hak PPPK melalui perbaikan Undang Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20/2023. 

Bacaan Lainnya

Dimana, inti dari revisi UU ASN yang telah disetujui Presiden tersebut, menyangkut hak PPPK setara dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Lantas, bagaimana dengan rencana Pemkot Bandarkampung yang akan membayar gaji 20 ribu lebih tenaga honorer yang sidah diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK sebagaimana pernah diucapkan walikota dan diamini oleh Kepala BKD Bandarlampung, Herliwaty? 

Nah, disinilah persoalannya. Sebab, UU ASN Nomor 20/2023 yang sudah diperbaharui menyebutkan;  (point e) tentang Penghasilan PPPK. 

Lewat amanat UU itu pula, pemerintah menjamin pemberian penghasilan berupa gaji bagi PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia.

Baca Juga  Kapolda Lampung Instruksikan Kesiagaan Polres dalam Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem

Masuk ke (point f), disebutkan pula soal gak memperoleh Tunjangan dan Fasilitas. Selain penghasilan, pemerintah juga berjanji akan memberikan hak atas tunjangan dan fasilitas bagi PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia.

Jaminan Sosial (point g), menyebutkan; Jaminan Sosial yang akan diberikan kepada PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia. 

Antara lain: Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kesehatan.

Ditarik benang merahnya dengan pemberitaan sebelumnya, dimana sebanyak 20 ribu lebih tenaga honorer dilingkungan Pemkot Bandarlampung yang diangkat menjadi PPPK, ternyata belum sepenuhnya mendapat nominal gaji standar. 

Hal ini disampaikan Kepala BKD Kota Bandarlampung, Herliwaty mengutip statemen Walikota Bandarlampung Eva Dwiana, beberapa waktu lalu. 

“Ya, sebanyak 20 ribu tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK, masih akan mendapat nominal gaji yang sama dengan sebelumnya (tatkala menjadi honorer),” kata Herliwaty, baru-baru ini.

Sebelumnya, Walikota Eva Dwiana memang pernah mengatakan, bahwa Pemkot Bandarlampung telah mengusulkan 20 ribu lebih tenaga honorer ke pemerintah pusat untuk diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga  Kembalikan Formulir Bacalon Walikota Bandarlampung, Iqbal dan PKS Punya Kesamaan Visi

Namun, kata Eva, jika nantinya seluruh honorer tersebut resmi diangkat menjadi PPPK, maka Pemda belum mampu menggaji mereka standar PPPK. 

“Masih akan dibayarkan setara honorer,” ujarnya.

Nah, atas dasar pernyataan walikota itu pula, Kepala BKD Kota Bandarlampung Herliwaty, belum bisa berbicara banyak menyikapi permasalahan ini. 

“APBD kita ini tidak cukup kalau untuk menutupi gaji 20 ribu lebih PPPK. Tidak mungkin. Jadi, harus secara bertahap,” ujarnya.

Menurutnya, pembayaran gaji PPPK menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. dalam hal ini, kata dia, Pemkot Bandarlampung. 

“Bukan seperti PNS, mereka itu pemerintah pusat yang menggaji,” jelasnya.

Dijelaskan, standar gaji PPPK -sesuai amanat peundangan- seharusnya di atas Rp3,3 juta per bulan. 

“Sekarang ini, kan (honorer) teknis digaji Rp2 juta,” jelas dia.

“Maunya kita, semua honor tidak ada yang dihapuskan. Makanya kita perjuangkan, honorer jadi PPPK. Tetapi ya itu tadi, ada perjanjian, karena APBD kita nggak cukup,” ungkapnya.(*)

Pos terkait