BPN Apa Kabar? Warga Resah Ada Mafia Tanah di Lamtim

BPN Apa Kabar? Warga Resah Ada Mafia Tanah di Lamtim
BPN Apa Kabar? Warga Resah Ada Mafia Tanah di Lamtim. Foto Istimewa

Sukadana – Warga tujuh desa di Kabupaten Lampung Timur resah lantaran ada oknum tertentu yang secara tiba-tiba memiliki buku sertifikat tanah garapan milik mereka.

Oknum tersebut minta kepada warga penggarap, untuk membayar (membeli) buku sertifikat tanah tersebut, sesuai dengan ukuran luas lahan. Permintaan oknum itupun langsung ditolak warga.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, mereka tidak pernah mengusulkan permintaan apapun kepada pihak BPN Sukadana untuk membuat sertifikat itu.

“Kami menggarap lahan ini sudah puluhan tahun, sudah turun temurun sejak tahun 1970 lalu,” kata Suparjo, salah seorang warga.

Pengakuan Suparjo ini disampaikan, saat dia bersama puluhan warga tujuh desa se-Kabupaten Lampung Timur, mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukadana, beberapa hari lalu.

Baca Juga  132 Pendaftar Anggota Polri Ikuti Pemeriksaan Administrasi Awal di Polres Pringsewu

Warga mempertanyakan perihal sertifikat tanah atas lahan garapan mereka, utamanya lahan yang ada di Kecamatan Melinting. Hingga Minggu (26/11/2023) warga masih saja membicarakan persoalan ini.

Bahkan, kemunculan sertifikat tanah tersebut telah membuat resah werga. Tak hanya itu, aksi perlawanan warga sempat terucap jika sampai hal ini tidak secepatnya diselesaikan oleh BPN.

Sebelumnya, puluhan warga dari tujuh desa -didampingi LBH Bandarlampung- nglurug ke Kantor BPN Sukadana. Kedatangan warga diterima Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Sukadana.

Di hadapan pejabat BPN tersebut, perwakilan warga menceritakan perihal kedatangan oknum-oknum tertentu yang menawarkan sertifikat atas lahan yang digarap warga.

“Ada beberapa orang yang datang. Mereka menawarkan sertifikat. Gimana kami tidak resah, orang itu datang ke rumah, ada yang nyamperin di ladang membawa serta sertifikat tanah yang kami garap. Tujuannya, iknum itu minta kami membeli sertifikat itu,” kata dia.

Baca Juga  Mengganasnya Angin Kencang, 183 Rumah Rusak Parah di Lampung Timur

Menyikapi ini, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPB Sukadana, Ferdinand menyatakan agar warga membuat surat pengaduan atas peta objek tanah yang dipersoalkan tersebut. “Nanti BPN Lampung Timur akan membahas persoalan ini,” kata Ferdinand.

Meski fotokopi sertifikat tanah sudah disampaikan, namun BPN tidak bisa memastikan apakah sertifikat itu palsu atau asli. Di sisi lain, warga menduga ada oknum tertentu yang bermain dengan orang dalam BPN, hingga buku sertifikat tanah bisa ‘diterbitkan’. Untuk membuktikan dugaan tersebut, warga masih menunggu keputusan akhir atas pemeriksaan internal di lembaga itu.(*)

Pos terkait