LDS Pesibar Temukan Parpol Tak Penuhi Kuota Keterwakilan Perempuan

Pesisir Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat meloloskan partai politik dalam Daftar Calon Tetap (DCT) padahal parpol tersebut tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan atau dibawah 30 persen.

Hal ini berdasarkan hasil penelusuran Lembaga Lampung Democracy Studies (LDs) Kabupaten Pesisir Barat

Bacaan Lainnya

Koordinator LDS Pesisir Barat, Heri Kiswanto mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran cepat, acak dan pencermatan pihaknya menemukan ada Daerah Pemilihan (Dapil) keterwakilan perempuannya di bawah 30 persen, Usai pengumuman penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang digelar KPU Pesisir Barat.

“Kami menemukan setidaknya ada satu Dapil yang keterwakilan perempuannya di bawah 30 persen,” ungkap Heri, Minggu (5/11/2023).

Baca Juga  Konfercab NU Pesbar, Dari Dinamika Sampai Jargon "Siapa Kita"

Padahal kata dia, ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen itu sudah berlaku sejak Pemilu 2014 dan 2019 yang lalu dan diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kuota minimal keterwakilan perempuan sebesar 30 persen

Ketika itu lanjutnya, jika ada Parpol yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar Caleg, maka Partai tersebut akan didiskualifikasi kepesertaan Pemilu dari Dapil tersebut.

Ia sangat menyayangkan sikap KPU Pesisir Barat yang seolah abai dengan aturan tersebut, dengan tetap meloloskan sejumlah Parpol yang tidak memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan dalam daftar calon yang diajukan.

“Tentu ini sangat ironis, KPU justru menjadi aktor pelemahan keterwakilan perempuan dalam politik dan pendewasaan demokrasi Di pesisir Barat” imbuhnya.

Baca Juga  Limbah Kain Perca Jadi Ladang Ekonomi Kreatif di Pringsewu 

Jika hal tersebut dibiarkan dikhawatirkan akan berdampak panjang, sebab tidak sesuai dengan yang diperintahkan Undang-Undang.

Kondisi tersebut juga bisa diartikan menutup publik untuk mendukung calon perempuan.

“Perempuan itu penting dalam pengambilan keputusan, karena segala macam perspektif perempuan perlu diakomodir sebaik-baiknya,” tandas Heri.

lebih lanjut dikatakannya, dampaknya akan panjang jika tidak memberikan ruang sesuai dengan yang diperintahkan Undang-Undang, berarti ini menutup publik untuk mendukung calon perempuan.

“Perempuan itu penting dalam pengambilan keputusan, karena segala macam perspektif perempuan perlu diakomodir sebaik-baiknya, dan ini membutuhkan caleg-caleg atau anggota DPR perempuan yang dapat memenuhi harapan publik tersebut,” pungkas Heri. (*)

Pos terkait