Melalui pola undercover by (penyamaran), Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung berhasil membongkar pasokan ribuan pil ekstasi (inek). Narkoba sebanyak itu, sedianya akan disebar ke berbagai daerah.
Bandarlampung – Aparat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung berhasil membongkar pasokan 8.866 butir pil ekstasi (inek), pecahan pil ekstasi seberat 93,36 gram, 1 kg sabu dan 1,5 gram tembakau sintetis yang masuk ke wilayah Bandarlampung.
Selain barang bukti narkoba dari berbagai jenis tersebut, aparat juga sukses menggulung lima anggota sindikat narkoba lintas provinsi ini. Masing-masing berinisial AW, S, F, ST dan MF.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Abdul Waras mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada peredaran narkoba di wilayah Kedaton pada 31 Januari 2024.
“Dari informasi itu, anggota dari Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka F,” kata Kapolresta pada kegiatan ungkap kasus di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (20/2/2024).
Dari tangan tersangka F, aparat menyita barang bukti berupa 1.496 butir pil ekstasi, 3 paket sabu seberat 10,44 gram, satu timbangan digital, serta plastik klip kosong.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus untuk membongkar keberadaan komplotan lain.
Pada Senin (5/2/2024) sore, aparat berhasil lagi meringkus tersangka S, di rumah kontrakan bilangan Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
“Pada pemeriksaan awal, tersangka F mengaku kalau dia mendapatkan barang itu (narkoba) dari tersangka S,” ungkap Kombes Abdul Waras.
Dari tangan tersangka S pula, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 plastik berisi tembakau sintesis, serta 5 linting tembakau sintetis seberat 1,50 gram.
“Tersangka S juga mengaku, jika dirinya telah mengirim sebanyak 1.000 butir pil ekstasi ke Mojokerto, Jawa Timur, melalui jasa ekspedisi,” terangnya.
Dari pengakuan tersebut, petugas kembali mengamankan tersangka berinisial MF sesaat setelah menerima paket dari jasa ekspedisi.
MF diamankan di rumah kontrakannya bilangan Mojokerto.
Hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 7.370 butir ekstasi, pecahan pil ekstasi seberat 93,36 gram, 825,44 gram sabu, 1 timbangan digital dan mesin pres.
Sementara dua tersangka lain, AW dan ST, ditangkap di Bandarlampung dengan barang bukti sebanyak 37 gram sabu, para pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari wilayah Riau dan Jawa Timur.
Saat diperiksa, para tersangka mengaku telah mengedarkan narkoba selama 6 bulan di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.(Ant/Zul)