Perda RTRW Dasar Pembangunan Tubaba

Perda RTRW Dasar Pembangunan Tubaba
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tubaba, Iwan Mursalin. Foto Istimewa

Panaragan – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tahun 2023-2043 resmi sebagai Peraturan Daerah (Perda) menjadi dasar hukum bagi pembangunan dan perencanaan wilayah di Tubaba.

Hal ini mengarahkan kebijakan pembangunan, pemanfaatan lahan (pola ruang), dan infrastruktur (struktur ruang) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sehingga, RTRW menjadi pedoman pemerintah daerah melaksanakan pembangunan sesuai visi dan rencana jangka panjang daerah.

Bacaan Lainnya

Proses pembentukan RTRW sebelum menjadi perda telah melalui tahapan studi, analisis, penyusunan konsep, perencanaan, dan konsultasi publik. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tubaba, Iwan Mursalin, kepada tim Diskominfo Tubaba via whatsapp, Senin (4/12).

Baca Juga  Lewat Jumat Curhat, Polsek Gedongtataan Beri Pesan Ini ke Masyarakat Desa Sukadadi

“Setelah penyusunan, RTRW diajukan ke legislatif untuk diresmikan sebagai perda. Perda RTRW ialah produk hukum daerah yang dihasilkan oleh proses legislasi dan memuat ketentuan tata ruang yang sah secara hukum,” ujarnya.

Terkait prinsip tata ruang, RTRW sebagai Perda telah melalui proses yang disesuaikan dengan kebijakan nasional, yakni melalui asistensi/klinik, harmonisasi, dan koordinasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

“Pemerintah daerah memastikan RTRW sesuai prinsip-prinsip tata ruang nasional, mengikuti pedoman dan arahan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ini agar perencanaan tata ruang daerah sejalan kebijakan nasional, menciptakan keselarasan antar tingkatan pemerintahan,” jelas Iwan Mursalin.

Baca Juga  Wabup Lamtim: Keberadaan Pasar Ramadan Ikut Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Dia mengungkapkan, sebelum Perda ini diresmikan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah dalam menyusun RTRW.

“Pemerintah ikut serta dalam konsultasi publik dan Forum Penataan Ruang pada setiap tahapan yang antara lain adalah tahapan studi dan isu strategis, analisis, penyusunan konsep, konsultasi publik, revisi, hingga finalisasi” ungkap Iwan.

Selain itu, dalam proses penyusunan lanjut Iwan, baik masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya (stakeholders) turut dilibatkan melalui konsultasi publik, pertemuan terbuka, dan mekanisme partisipatif.

“Pendapat mereka menjadi masukan bagi perencanaan tata ruang ini sehingga dapat mengakomodir kebutuhan dan aspirasi lokal,” pungkasnya.(*/Esn)

Pos terkait