Perda RTRW Tubaba 2023-2043 Ditetapkan

Perda RTRW Tubaba 2023-2043 Ditetapkan
Pj Bupati Tubaba, M Firsada. Foto Istimewa

Panaragan – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) 2023-2043 ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Perda RTRW ini diresmikan Penjabat (Pj) Bupati Tubaba, Drs. M. Firsada, pada 22 November 2023 dan diundangkan Sekretaris Daerah Tubaba Ir. Novriwan Jaya pada 23 November 2023.

Bacaan Lainnya

Hal ini didasarkan dengan ada pemberian Nomor Register oleh Gubernur Lampung dengan Nomor : 03/1436/TBB/2023, serta Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/8023/OTDA tanggal 21 November 2023.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Tubaba, Budi Sugiyanto, S.H., M.H. mengungkapkan, penyusunan Raperda RTRW Tubaba 2023-2043 ini telah pihaknya nantikan sejak lama dan melalui proses cukup panjang.

Baca Juga  Dibingkai Maulid Nabi dan Haul, Majlis Taklim Al Amin Lambar Terbentuk

“Penyusunan Raperda RTRW Tubaba ini melalui proses panjang, yakni sekitar lima tahun yang diawali dengan pelaksanaan peninjauan kembali RTRW oleh Pemkab Tubaba tahun 2017, lalu dilanjutkan mulai penyusunan peta dasar, materi teknis, dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RTRW,” ungkap Budi.

“Muatan Perda RTRW Tubaba telah mengakomodir kebijakan strategis provinsi dan nasional, serta sudah berkoordinasi dan sinkronisasi lintas sektor baik vertikal maupun horizontal,” katanya.

RTRW ialah faktor sangat penting. Sebab, RTRW dapat mempengaruhi percepatan investasi dan sebagai dasar kegiatan pemanfaatan ruang. Pasalnya, jelas Budi, RTRW bisa memberikan kepastian investasi calon investor yang hendak menanamkan modalnya di Tubaba.

“Dengan skema tata ruang berlaku, bukan berarti tata ruang tak fleksibel terhadap rencana investasi. Tata ruang justru mengatur fungsi untuk ruang, sehingga berbagai kegiatan pembangunan selama tak berlawanan dan menurunkan fungsi ruang itu dapat dibolehkan. Ketentuan boleh atau tidak, terbatas atau bersyaratnya kegiatan usaha memanfaatkan ruang ditetapkan peraturan zonasi yang merupakan bagian produk RTRW,” jelasnya.

Baca Juga  Satlantas Polres Waykanan Salurkan Bansos di Baradatu

Budi menambahkan, terbitnya produk hukum daerah berupa Perda Tubaba Nomor 3 tahun 2023 tentang RTRW tahun 2023-2043 untuk 20 tahun kedepan, dengan tujuan mewujudkan Tubaba adil dan makmur melalui pengembangan agropolitan yang berdaya saing, aman dan berkelanjutan.

“Kami harap Perda RTRW ini dapat lebih memberikan kepastian hukum dalam pembangunan berkelanjutan, seimbang, merata dan terintegrasi seluruh sektor, sehingga mampu menciptakan kesejahteraan seluruh masyarakat, khususnya di Tubaba,” pungkasnya.(*/Esn)

Pos terkait