Usai Ditembak Mati Polisi, Keluarga Korban Mengadu ke LBH Bandarlampung

Usai Ditembak Mati Polisi, Keluarga Korban Mengadu ke LBH Bandarlampung
Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi. Foto Istimewa

Bandarlampung – Keluarga korban penembakkan di Desa Batu Badak melapor ke LBH Bandarlampung untuk mendapatkan bantuan hukum bagi korban. 

Istri dan ayah dari korban mengadukan atas peristiwa yang terjadi pada Kamis 28 maret 2024 di Desa Batu Badak Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur yang menimpa suami dan anak mereka. 

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan istri korban, proses penangkapan dilakukan pada pukul 15.00 WIB. 

Pada saat itu korban bersama istri sedang membenahi sepatu di ruang tengah. Kondisi korban sedang tidak berpakaian dan mengenakan celana pendek. 

Ia mendengar suara ayah korban yang berteriak dan korban bergegas ke depan untuk memastikan kondisi yang terjadi. 

Ketika sampai pada pintu ruang tengah yang dibatasi oleh gorden korban di tembak tepat pada perut bagian bawah tepat dihadapan istri. 

Baca Juga  Sidang Kasus Suap Unila, Plt Dirjen Dikti Terima 27 Orang Titipan

Korban dalam kondisi tidak berdaya diseret dari dalam rumah hingga keluar rumah, dimasukkan kedalam mobil dengan cara tidak manusiawi.

Penembakkan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada korban, sebelumnya tidak ada peringatan yang dilakukan oleh kepolisian. 

Pihak kepolisian langsung menerobos masuk ke dalam rumah tanpa menunjukkan atau ada pemberitahu terhadap maksud tujuan datang ke rumah. 

Keluarga juga menerima tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian dengan menjambak rambut dari istri korban, menendang ibu korban dan mendorong ayah korban. 

Selain itu, tetangga sekitar yang mendengar suara tembakan dan mencoba mendekat melihat apa yang terjadi sempat ditodongkan pistol oleh APH yang menangkap korban.

Terhadap peristiwa tersebut LBH Bandarlampung melihat adanya dugaan penggunaan kekuatan berlebih yang dilakukan oleh pihak kepolisian. 

“Karena menurut keterang istri korban, korban tidak sama sekali mencoba melakukan perlawanan. Bahkan korban sedang dalam kondisi tidak berpakaian dan sedang melakukan aktivitas lem sepatu bersama dengan istrinya,” jelas Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga  LBH Dorong Usut Tragedi Talangsari dengan Pengadilan HAM AdHoc

Selain itu, penembakan yang dilakukan pihak kepolisian tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009.

Hal itu tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri yang harus memberikan peringatan sebelum melakukan penembakkan, hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak kepolisian.

“LBH Bandarlampung juga menilai adanya tindakan extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum,” ungkapnya. 

“Bahwa sesuai dengan keterangan istri korban yang melihat dengan mata kepala sendiri secara langsung pada peristiwa itu tepat dihadapannya, tidak ada upaya perlawanan yang dilakukan korban pada saat penangkapan,” tambahnya.

LBH Bandarlampung juga mendorong kepada Divisi Propam Polda Lampung dan Divisi Propam Polri untuk dapat menyelidiki kasus dugaan ektra judicial killing yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang oleh kepolisian dalam wilayah Polda Lampung.

“Selain itu, LBH Bandarlampung meminta kepada Komnas HAM RI untuk dapat turut melihat dan mengungkap peristiwa yang dialami oleh korban tembak polisi,” tandasnya.(*)

Pos terkait