Kembalikan Dana Lebih! OPD Pemkot Bandarlampung Lupa Rekomendasi BPK

Kembalikan Dana Lebih! OPD Pemkot Bandarlampung Lupa Rekomendasi BPK
Gedung Pemkot Bandarlampung. Foto Istimewa

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2022, menemukan data sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkot Bandarlampung telah terjadi kelebihan bayar atas penggunaan anggaran pinjaman dari PT SMI maupun DAK

Bandarlampung – Sebulan sejak LHP BPK RI perwakilan Lampung diekspose, sejumlah OPD dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung direkomendasikan untuk mengembalikan dana pinjaman dari PT SMI melalui program Pemulihan Ekomomi Nasional (PEN) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 sebesar Rp64.039.091.375,36.

Bacaan Lainnya

Penggunaan anggaran sebanyak itu tersebar di berbagai institusi. Mulai dari Dinas, Badan, Lembaga hingga Kecamatan.

Sayangnya, belum semua instansi mengembalikan dana lebih tersebut sebagaimana rekomendasi BPK. Padahal, dalam rekomendasi otu disebutkan, pengembalian dana ke kas negara/daerah paling lambat dilaksanakan 60 sejak rekomendasi disampaikan.

Baca Juga  Lestarikan Adat Budaya Lampung dan Sambut Bulan suci Ramadhan, Pemprov Lampung Bekerjasama Dengan DPP Lampung Sai Gelar Acara Blangikhan

Diketahui bahwa, dalam LHP BPK 2022 Pemkot Bandarlampung memperoleh suntika dana segar dari dana pinjaman dari anak perusahaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui program PEN sebesar Rp147.766.963/670,15. Pada tahun yang sama, pemkot mendapat pula kucuran dak 64 miliar lebih.

Dari temuan BPK per 31 Desember 2022, diketahui bahwa Pemkot Bandarlampung mengalokasikan dana sebesar itu ke sejumlah satuan kerja.

Catatan pentik yang disampaikan BPK, bahwa Pemkot Bandarlampung telah membelanjakan diluar yang diatur dalam petunjuk teknis penggunaan sebesar Rp64.039.091.375,36.

Porsi terbesar penggunaan anggaran bantuan, adalah pada Sekretariat DPRD sebanyak Rp289 juta lebih serta Dinas Kesehatan (Dinkes) mencapai Rp113 juta lebih.

Lebih besar lagi, Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung sebesar Rp1 miliar lebih, serta Dinas PU yang mencapai Rp10 miliar lebih.

Kedua instansi tersebut, belum berhasil dikonfirmasi wartawan Haluan Lampung. Saat hendak ditanyai perihal ini ke kantornya, Senin (30/10/2023) , baik Kepala Dinas Pendidikan maupun Kepala Dinas PU Kota Bandarlampung diinformasikan oleh salah seorang stafnya, sedang mengikuti rapat di Kantor Walikota.

Baca Juga  Transformasi Kesehatan di Provinsi Lampung: Lokakarya dan Sinergi Bersama

Merilis LHP BPK RI, ada dugaan penggunaan dana PEN tidak sesuai perjanjian. Sedangkan penggunaan anggaran DAK, terindikasi menyalahi petunjuk teknis. Rekomendasi BPK, terutama pada kelebihan pembayaran honor. Hal ini terjadi hanpir di seluruh instansi.

Di antaranya, pada lembaga BPPRD kelebihan pembayaran honornya menacapai sebesar Rp92 juta lebih.

Kemudian di Kesbangpol sebesar Rp49 juta lebih, Bappeda Rp10 juta lebih, BKD sebesar Rp142 juta lebih, Sekretariat DPRD sebanyak Rp289 juta lebih, Disdukcapil Rp9 juta lebih, Dinkes Rp113 juta lebih, serta masih banyak lagi OPD lain yang direkomendasikan BPK dengan nilai kelebihan bayar antara antara Rp1 juta hingga Rp12 juta lebih.(Tim)

Pos terkait