Ketum AWPI Keluarkan Pernyataan Resmi, Bekukan Kepengurusan DPD Sulsel

JAKARTA – Dalam waktu dekat Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) akan melakukan hajat besar rapat kerja nasional (Rakernas) yang mana hal itu diatur dalam anggaran dasar organisasi minimal sekali dalam lima tahun.

Rakernas yang akan berlangsung di Jakarta ini bertujuan untuk menyatukan program Kerja organisasi dari tingkat DPP, DPD hingga DPC di seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

Atas dasar perintah organisasi ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) jauh hari telah melakukan upaya sosialisasi kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan (DPC), juga telah terbentuknya kepanitiaan OC (panita pengarah) dan SC (panitia sidang) untuk melakukan persiapan demi suksesnya hajat besar organisasi AWPI.

Beberapa poin penting yang telah disepakati oleh kepanitian salah satunya adalah tempat tinggal selama tiga hari selama rakernas, diselingi dengan pelantikan dan serah terima jabatan, yang akhirnya timbul biaya selama tiga hari berlangsungnya acara di salah satu hotel bintang 4 di Jakarta nanti.

Terkait hal itu, Ketua Umum DPP AWPI, Hengki Ahmat Jazuli mengeluarkan pernyataan resmi pada Minggu, 14 November 2022, pukul 23.00 WIB, setelah melakukan rapat zoom dengan pengurus harian, terkait beredarnya pemberitaan pengunduran diri seluruh pengurus DPD Sulawesi Selatan, atas dasar adanya pungutan biaya Rp1,5 juta.

Hal ini pasca Ketua AWPI Sulawesi Selatan, Haryadi Talli, beserta pengurus kompak mengundurkan diri, pada Sabtu (13/11/2022), imbas adanya pungutan sebesar Rp1,5 juta yang diwajibkan sebelum mengikuti Rakernas I di Jakarta.

Baca Juga  Gejala Utama Gagal Ginjal Akut Bukan Demam

“Saya luruskan biaya tersebut adalah biaya untuk para peserta itu sendiri nanti, jadi kami DPP tidak melakukan pungutan tapi mengakomodir anggota yang akan datang nanti di Rakernas, termasuk pelantikan bagi DPD dan DPC yang belum di lantik, agar biaya lebih ringan,” ujar Hengki.

“Kalau kami dari DPP yang hadir ke daerah justru biaya lebih membengkak, saya tidak ingin memberatkan anggota, ini perlu di garis bawahi, apalagi membebani anggota, semua aturan yang di jalankan jelas tertuang dalam AD/ART/PO/kode etik jurnalistik,” tegasnya lagi.

Selain itu, Hengki juga meluruskan, bahwa kantor pusat DPP AWPI berada di Jalan Swadaya 5, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan bukan di Provinsi Lampung, seperti yang diberitakan oleh beberapa media online. Namun, ketua umum AWPI berasal dari Lampung.

“Saya sebagai ketua umum AWPI sangat menyesalkan tidak dewasanya para pengurus DPD AWPI Sulawesi Selatan, dengan pemberitaan yang beredar tanpa melalui koordinasi dahulu. Baiknya sebelum melakukan atau memberitakan berkoordinasi dahulu, ini terkait organisasi bukan masalah pribadi,” ujar Hengki.

Selain itu, secara administrasi dan keanggotaan DPD AWPI Sulawesi Selatan dinyatakan belum lengkap sampai dengan hari ini, sehingga belum dapat mengikuti Rakernas.

Dan keputusan rapat DPP AWPI melalui zoom mengambil sikap tegas, bahwa Surat Keputusan (SK)

Baca Juga  Sekdakab Tubaba Buka UKW DPP AWPI

DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) ASOSIASI WARTAWAN PROFESIONAL INDONESIA (AWPI)
Nomor : 01/SK.P/DPP-AWPI/II/2022;
tentang, SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN PENGURUS ORGANISASI ASOSIASI WARTAWAN PROFESIONAL INDONESIA (AWPI) DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PROVINSI SULAWESI SELATAN PERIODE 2019 – 2024.

DEWAN PIMPINAN PUSAT ASOSIASI WARTAWAN PROFESIONAL INDONESIA Nomor : 02/SK.P/DPP-AWPI/II/2022, Tentang
SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN PENGURUS ORGANISASI ASOSIASI WARTAWAN PROFESIONAL INDONESIA (AWPI) DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) KABUPATEN GOWA PERIODE 2019 – 2024

DEWAN PIMPINAN PUSAT ASOSIASI WARTAWAN PROFESIONAL INDONESIA
Nomor : 03/SK.P/DPP-AWPI/II/2022, Tentang
SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN PENGURUS ORGANISASI ASOSIASI WARTAWAN PROFESIONAL INDONESIA (AWPI)
DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) KOTA MAKASSAR PERIODE 2019 – 2024

DEWAN PIMPINAN PUSAT ASOSIASI WARTAWAN PROFESIONAL INDONESIA
Nomor : 04/SK.P/DPP-AWPI/II/2022, Tentang
SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN PENGURUS ORGANISASI ASOSIASI WARTAWAN PROFESIONAL INDONESIA (AWPI) DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) KABUPATEN SINJAI
PERIODE 2019 – 2024

DEWAN PIMPINAN PUSAT ASOSIASI WARTAWAN PROFESIONAL INDONESIA
Nomor : 05/SK.P/DPP-AWPI/II/2022, Tentang
SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN PENGURUS ORGANISASI ASOSIASI WARTAWAN PROFESIONAL INDONESIA (AWPI) DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) KABUPATEN TAKALAR PERIODE 2019 – 2024

DEWAN PIMPINAN PUSAT ASOSIASI WARTAWAN PROFESIONAL INDONESIA
Nomor : 01/SK.P/DPP-AWPI/III/2022, Tentang
SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN PENGURUS ORGANISASI ASOSIASI WARTAWAN PROFESIONAL INDONESIA (AWPI)
DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) KABUPATEN BONE PERIODE 2022 – 2027

Telah dibekukan, dan SK yang telah dikeluarkan dinyatakan tidak berlaku lagi, untuk terkait perihal lainnya akan diberitahukan dan kepada media yang telah memberitakan sebelumnya, kami minta untuk dinaikkan sebagaimana pemenuhan hak jawab.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan