KPK Lelang Gedung Nahdiyin Center Lampung

KPK Lelang Gedung Nahdiyin Center Lampung
KPK Lelang Gedung Nahdiyin Center Lampung. Foto Istimewa

Bandarlampung – Belum lama selesai dibangun, Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) berikut pula tanahnya, ingin dilelang oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Itu dilakukan, lantaran gedung berikut tanah tersebut aset (milik) terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung, Karomani. Bangunan yang berlokasi di Rajabasa, Bandarlampung ini, merupakan barang rampasan negara.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan di situs lelang.go.id, gedung LNC dilelang dengan nilai limit seharga Rp6.242.287.000. Bertindak sebagai penyelenggara lelang, adalah KPKNL Bandarlampung dengan kode lot lelang KMU0SQ.

Baca Juga  Bupati Dawam, Heriyansyah dan Isu Korupsi APBD Lamtim

Dalam situs tersebut, tertulis luas tanah gedung 617 meter persegi. Sedangkan cara penawaran lelang, melalui ‘closed bidding’ dengan besaran jaminan Rp3 miliar. Batas akhir jaminan, tanggal 20 November 2023. Sedangkan batas akhir penawaran, tanggal 21 November 2023.

Sebelum pengumuman lelang dibuka, jaug-jauh hari lalu Tim Satgas Eksekusi dan Pengelola Barang Bukti Direktorat Labuksi (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi) KPK, mendatangi gedung LNC, untuk menghitung nilai aset gedung berikut tanahnya.

Baca Juga  Asep Sukohar Diperiksa KPK, Tes Kesehatan Ditunda

Ini dilakukan, setelah vonis tarhadap Karomani dibacakan oleh pihak majelis hakim PN Tanjungkarang, Kamis (25/5) lalu. Yakni, hukuman selama 10 tahun penjara. Mantan Rektor Unila itu dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung tahun ajaran 2022.

Selain hukuman badan, Karomani juga dikenai hukuman denda sebesar Rp400 juta rupiah, subsider empat bulan kurungan.(*)

Pos terkait